Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Oknum Satpol PP dan Bhayangkari Terjerat Skandal Asmara Amoral Madiun

badge-check


Oknum Satpol PP dan Bhayangkari Terjerat Skandal Asmara Amoral Madiun Perbesar

Patrolihukum.net // Madiun, Jawa Timur
Institusi pemerintahan dan kepolisian kembali tercoreng akibat skandal moral yang menghebohkan publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Madiun berinisial H, yang diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial IY, yang ternyata adalah istri sah anggota Polsek Jiwan, Kabupaten Madiun, sekaligus anggota organisasi Bhayangkari.

Skandal ini terungkap pada Jumat, 30 Mei 2025, ketika H dan IY tertangkap basah tengah berduaan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Kenongo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Penggerebekan terjadi setelah warga sekitar merasa curiga terhadap aktivitas keduanya yang sering terlihat bersama secara tidak wajar.

Oknum Satpol PP dan Bhayangkari Terjerat Skandal Asmara Amoral Madiun

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber warga dan rekaman visual yang beredar, keduanya terlihat memasuki kamar kos dan tidak keluar selama beberapa jam. Kecurigaan warga terbukti setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, yang kemudian memunculkan bukti-bukti dugaan perzinahan.

Mirisnya, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah, yang artinya hubungan keduanya bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perzinahan. Pasal tersebut menyebutkan:

“Barang siapa melakukan perzinahan, yaitu apabila salah satu atau keduanya masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Namun, penerapan pasal ini bersifat delik aduan, yang artinya proses hukum baru bisa berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah suami IY atau istri sah H.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dua institusi sekaligus — Satpol PP sebagai wajah ketertiban pemerintah daerah, dan Bhayangkari sebagai organisasi pendamping kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi moralitas.

Tak hanya berdampak pada citra institusi, kejadian ini turut mempermalukan etika pemerintahan, kehormatan keluarga anggota Polri, dan memperlihatkan bagaimana integritas bisa runtuh hanya karena kelalaian dan nafsu pribadi dari oknum pejabat negara.

Masyarakat Kota Madiun bereaksi keras atas skandal ini. Desakan demi desakan bermunculan di media sosial dan forum warga agar:

  • Oknum ASN H segera dicopot dari jabatannya, dinonaktifkan dari tugasnya oleh Wali Kota Madiun, dan diperiksa oleh Inspektorat Daerah.
  • IY mendapat sanksi organisasi dari Bhayangkari dan tindakan tegas dari institusi Polri, termasuk kemungkinan proses hukum pidana.
  • Tidak boleh ada perlindungan institusional atau pembiaran terhadap pelanggaran berat seperti ini.

Tokoh masyarakat dan aktivis hukum di Madiun menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan moral di tubuh birokrasi dan lembaga penegak hukum. Pemerintah daerah diminta segera menegakkan aturan disiplin ASN secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Skandal ini adalah peringatan keras bahwa virus imoralitas dalam birokrasi bisa menyebar bila tidak segera dibasmi. Pemerintah tidak boleh ragu atau kompromi terhadap pelanggaran nilai, karena satu pelanggaran yang dibiarkan akan merusak seluruh sistem.

ASN dan Bhayangkari bukan hanya simbol tugas negara, tetapi juga panutan moral bagi masyarakat. Ketika simbol itu tercoreng, maka kepercayaan rakyat akan turut hancur.

Dalam kasus ini, ketegasan adalah harga mati. Pemerintah Kota Madiun bersama Kepolisian harus segera melakukan langkah konkret: mulai dari pemberhentian sementara, pemeriksaan internal, hingga potensi proses hukum apabila syarat formil terpenuhi.

Skandal ini harus menjadi pelajaran kolektif, bukan sekadar tontonan viral sesaat. Negara tidak boleh kalah oleh nafsu pribadi para pejabatnya.


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari warga dan pihak yang terlibat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Jika terdapat hak jawab dari pihak terkait, kami akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.
(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas 312 Menyapa Tomerau: Eratkan Silaturahmi, Jaga Harmoni

22 Juli 2025 - 10:26 WIB

Satgas 312 Menyapa Tomerau: Eratkan Silaturahmi, Jaga Harmoni

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi Kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc.,

21 Juli 2025 - 20:23 WIB

Menteri Hukum RI Menetapkan Pengesahan Badan Hukum PSHT Secara Resmi Kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc.,

Tanggapan Kepala Desa Pesisir, Terkait Mediasi Warisan Antara Kakak Beradik Berakhir Damai

21 Juli 2025 - 18:15 WIB

Tanggapan Kepala Desa Pesisir, Terkait Mediasi Warisan Antara Kakak Beradik Berakhir Damai

Aliansi Probolinggo Dukung Satgas Miras, Tapi Tolak Oknum Pengacau

20 Juli 2025 - 18:21 WIB

Aliansi Probolinggo Dukung Satgas Miras, Tapi Tolak Oknum Pengacau

Audit Menyoroti Pemanfaatan Lahan PSU Ilegal dan Minimnya Pengawasan di Kabupaten Bekasi

20 Juli 2025 - 15:04 WIB

Audit Menyoroti Pemanfaatan Lahan PSU Ilegal dan Minimnya Pengawasan di Kabupaten Bekasi
Trending di Kabar Viral