Patrolihukum.net // Madiun, Jawa Timur —
Institusi pemerintahan dan kepolisian kembali tercoreng akibat skandal moral yang menghebohkan publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Madiun berinisial H, yang diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial IY, yang ternyata adalah istri sah anggota Polsek Jiwan, Kabupaten Madiun, sekaligus anggota organisasi Bhayangkari.
Skandal ini terungkap pada Jumat, 30 Mei 2025, ketika H dan IY tertangkap basah tengah berduaan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Kenongo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Penggerebekan terjadi setelah warga sekitar merasa curiga terhadap aktivitas keduanya yang sering terlihat bersama secara tidak wajar.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber warga dan rekaman visual yang beredar, keduanya terlihat memasuki kamar kos dan tidak keluar selama beberapa jam. Kecurigaan warga terbukti setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, yang kemudian memunculkan bukti-bukti dugaan perzinahan.
Mirisnya, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah, yang artinya hubungan keduanya bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana.
Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perzinahan. Pasal tersebut menyebutkan:
“Barang siapa melakukan perzinahan, yaitu apabila salah satu atau keduanya masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Namun, penerapan pasal ini bersifat delik aduan, yang artinya proses hukum baru bisa berjalan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah suami IY atau istri sah H.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dua institusi sekaligus — Satpol PP sebagai wajah ketertiban pemerintah daerah, dan Bhayangkari sebagai organisasi pendamping kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi moralitas.
Tak hanya berdampak pada citra institusi, kejadian ini turut mempermalukan etika pemerintahan, kehormatan keluarga anggota Polri, dan memperlihatkan bagaimana integritas bisa runtuh hanya karena kelalaian dan nafsu pribadi dari oknum pejabat negara.
Masyarakat Kota Madiun bereaksi keras atas skandal ini. Desakan demi desakan bermunculan di media sosial dan forum warga agar:
- Oknum ASN H segera dicopot dari jabatannya, dinonaktifkan dari tugasnya oleh Wali Kota Madiun, dan diperiksa oleh Inspektorat Daerah.
- IY mendapat sanksi organisasi dari Bhayangkari dan tindakan tegas dari institusi Polri, termasuk kemungkinan proses hukum pidana.
- Tidak boleh ada perlindungan institusional atau pembiaran terhadap pelanggaran berat seperti ini.
Tokoh masyarakat dan aktivis hukum di Madiun menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan moral di tubuh birokrasi dan lembaga penegak hukum. Pemerintah daerah diminta segera menegakkan aturan disiplin ASN secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Skandal ini adalah peringatan keras bahwa virus imoralitas dalam birokrasi bisa menyebar bila tidak segera dibasmi. Pemerintah tidak boleh ragu atau kompromi terhadap pelanggaran nilai, karena satu pelanggaran yang dibiarkan akan merusak seluruh sistem.
ASN dan Bhayangkari bukan hanya simbol tugas negara, tetapi juga panutan moral bagi masyarakat. Ketika simbol itu tercoreng, maka kepercayaan rakyat akan turut hancur.
Dalam kasus ini, ketegasan adalah harga mati. Pemerintah Kota Madiun bersama Kepolisian harus segera melakukan langkah konkret: mulai dari pemberhentian sementara, pemeriksaan internal, hingga potensi proses hukum apabila syarat formil terpenuhi.
Skandal ini harus menjadi pelajaran kolektif, bukan sekadar tontonan viral sesaat. Negara tidak boleh kalah oleh nafsu pribadi para pejabatnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari warga dan pihak yang terlibat. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Jika terdapat hak jawab dari pihak terkait, kami akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.
(Edi D/Red/**)