Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Oknum Pensiunan Diduga Koordinir PETI dan Pungli di Sanggau

badge-check

Patrolihukum.net // Sanggau, Kalbar – Dugaan praktik tambang emas tanpa izin atau PETI kembali mencuat dan menyita perhatian publik di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada dugaan keterlibatan seorang pensiunan aparat penegak hukum (APH) berinisial MH yang disebut-sebut menjadi koordinator lapangan aktivitas PETI di wilayah Semerangkai.

Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi gabungan tim media yang turun ke lapangan pada Jumat, 18 April 2025. Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber terpercaya, MH tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama tiga rekannya yang berinisial YS, MJ, dan DN, dengan modus melakukan pungutan liar kepada para pelaku PETI yang ingin beroperasi di kawasan tersebut.

Oknum Pensiunan Diduga Koordinir PETI dan Pungli di Sanggau

“Untuk bisa kerja di Semerangkai, kami diminta bayar Rp33 juta per lanting. Katanya itu biaya koordinasi keamanan agar tidak diganggu aparat,” ungkap salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya.

Menurut kesaksian beberapa pekerja lainnya, pungutan itu diklaim sebagai bentuk “setoran” kepada oknum-oknum penegak hukum agar aktivitas PETI dapat berlangsung tanpa hambatan. Namun, para pekerja menyesalkan karena uang tersebut tidak menjamin keamanan mereka dari razia atau gangguan lainnya.

“Kalau sudah setor dan tetap diganggu, uangnya hangus. Tidak bisa diminta kembali,” keluh salah satu pekerja lainnya.

MH dan YS disebut memperkenalkan diri sebagai pensiunan dari institusi penegak hukum, yang menjanjikan “izin lapangan” setelah dilakukan pembayaran. MH bahkan disebut secara terbuka menyatakan bahwa “semua sudah diatur” dengan pihak atas untuk memuluskan jalannya praktik tambang ilegal.

Tim investigasi media saat ini masih menelusuri lebih jauh latar belakang MH dan ketiga rekannya, termasuk institusi tempat MH pernah berdinas serta kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain dalam jaringan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sanggau. Namun, desakan publik terhadap pihak berwenang terus menguat. Masyarakat menuntut agar Kapolres Sanggau dan Kapolda Kalbar segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pihak yang terlibat, apalagi jika benar nama institusi APH dicatut untuk melindungi aktivitas ilegal.

“Kalau terbukti ada penyalahgunaan nama institusi oleh pensiunan seperti MH, itu bukan hanya masalah etik, tapi pidana. Harus ditangkap dan diadili,” tegas salah satu tokoh masyarakat Semerangkai.

Pengamat energi dan pertambangan nasional, Ahmad Redi, turut angkat bicara soal maraknya praktik PETI yang kerap kali dibeking oknum. Menurutnya, PETI adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal. Mereka bisa dipidana penjara dan didenda karena tidak memiliki IUP atau IUPK. Apalagi kalau ada pungli dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Ahmad Redi melalui sambungan telepon.

Senada dengan itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa penindakan terhadap PETI harus dilakukan secara sistemik. Menurutnya, negara perlu membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor yang memiliki kewenangan penuh dan bekerja secara independen.

“Kalau benar ada oknum pensiunan yang mencatut nama institusi untuk lindungi tambang ilegal, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi penghianatan terhadap negara,” ujarnya.

Dr. Herman menambahkan bahwa penindakan terhadap PETI tidak cukup hanya dengan razia. Pemerintah perlu pendekatan yang menyentuh akar persoalan, termasuk pembinaan masyarakat, penertiban birokrasi perizinan tambang, dan penegakan hukum yang adil.

Merespons besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, para aktivis dan warga mendesak agar Kapolri segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik dugaan jual beli “perlindungan hukum” di wilayah PETI Semerangkai.

“Jika aparat membiarkan kasus ini berlalu begitu saja, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin runtuh. Harus ada ketegasan dari pimpinan tertinggi institusi,” seru seorang aktivis lingkungan di Sanggau.

Kini, publik menanti tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi.

(Sumber: Tim Investigasi Media Gabungan, Pengamat Energi, dan Pakar Hukum)
(Redaksi/ED/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tindak Penjual Miras di Kecamatan Dringu, Perkuat Penegakan Perda

5 Maret 2026 - 20:26 WIB

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tindak Penjual Miras di Kecamatan Dringu, Perkuat Penegakan Perda

Warga Binaan Rutan Kraksaan Tetap Produktif Produksi Batik Tulis Saat Ramadhan

5 Maret 2026 - 20:20 WIB

Warga Binaan Rutan Kraksaan Tetap Produktif Produksi Batik Tulis Saat Ramadhan

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

5 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?
Trending di Kabar Viral