**Surabaya** – Kasus penyekapan yang melibatkan oknum HRD CV Belia Berkat Abadi kini tengah menjadi sorotan. Sejumlah remaja yang bekerja di gudang perusahaan tersebut diduga telah disekap selama tiga hari. Kasus ini terungkap setelah perwakilan keluarga korban mengajukan laporan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (31/7/24) siang.

Suci Indrawati, selaku ibu dari Achmad Yusron Fauzi, salah satu karyawan yang terlibat, bersama kuasa hukumnya H. Maksum Rosadin, S.H., M.H. dan Dodik Firmansyah, S.H., mengajukan laporan tersebut setelah anaknya tidak pulang selama tiga hari dan tidak dapat dihubungi. Yusron, bersama enam rekannya, diduga terlibat dalam pencurian barang perusahaan dan sejak saat itu tidak kunjung pulang.
Menurut Suci, sebelum kejadian tersebut, Yusron berpamitan untuk bekerja pada 15 Mei 2024. Namun, hingga malam hari anaknya belum pulang. Keesokan harinya, Suci semakin cemas ketika Yusron tidak pulang dan mencoba menghubunginya melalui WhatsApp, namun tidak mendapatkan balasan. Suci akhirnya memutuskan untuk mengunjungi tempat kerja anaknya di CV Belia Berkat Abadi pada 18 Mei 2024.
Sesampainya di lokasi, Suci bertemu dengan pihak keamanan dan HRD perusahaan bernama Puji Rahayu. Puji menginformasikan bahwa Yusron dan enam rekannya terlibat dalam kasus pencurian dan sedang menjalani proses investigasi. Namun, Suci merasa terkejut dan khawatir dengan kabar bahwa anaknya dan rekan-rekannya tidak dipulangkan selama tiga hari. Selama periode tersebut, mereka diduga disekap di tempat kerja tanpa akses komunikasi dan tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarga.
Suci melaporkan bahwa anaknya dan rekan-rekannya mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama penyekapan. Mereka diduga diberi makan tidak teratur dan diintimidasi untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Bahkan, beberapa rekan Yusron juga mengalami hal yang sama, termasuk pengiriman obat dari keluarga yang tidak diizinkan bertemu langsung.
Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan pihak kepolisian akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kuasa hukum keluarga, H. Maksum Rosadin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh dan meminta pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius. “Kami berharap kasus ini segera ditangani dan semua bentuk intimidasi yang dilakukan oleh oknum HRD dapat diusut tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari Puji Rahayu mengenai tuduhan penyekapan ini. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil oleh pihak berwajib. (Red)