Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Oknum BPD Pakuniran Diduga Provokasi Warga Usir Wartawan, Langgar Hak Konstitusional

badge-check


Oknum BPD Pakuniran Diduga Provokasi Warga Usir Wartawan, Langgar Hak Konstitusional Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo, 19 Juni 2025 – Sebuah video viral berdurasi 17 detik berisi dugaan ajakan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan yang telah tinggal di desa setempat dan menjalankan tugas jurnalistiknya di desa itu selama lebih dari sembilan tahun. Aksi ini memicu kecaman luas karena dinilai melanggar hak konstitusional warga dan kebebasan pers.

Dalam video tersebut, oknum BPD secara terang-terangan diduga menyerukan kepada warga Margoayu agar mengeluarkan Dodon Haryanto dari desa setempat, seorang jurnalis yang selama ini melakukan pengawasan dan peliputan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran. Pernyataan provokatif ini dinilai sebagai upaya intimidasi terhadap profesi wartawan sekaligus tindakan yang melanggar hukum.

Oknum BPD Pakuniran Diduga Provokasi Warga Usir Wartawan, Langgar Hak Konstitusional

Hak Konstitusional Warga Negara Terancam

Menurut Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak bebas bertempat tinggal di wilayah negara dan mendapatkan perlindungan atas martabatnya. Dodon Haryanto, yang telah memiliki KTP elektronik dan domisili sah di desa Pakuniran, secara hukum tidak dapat dipaksa keluar tanpa melalui proses hukum yang jelas.

UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) juga menegaskan bahwa hak tinggal dan pencatatan administrasi penduduk harus dihormati dan dilindungi. Kepala desa atau perangkat desa tidak berwenang mengusir warga secara sepihak.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Jika terbukti memaksa atau mengusir warga secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan KUHP Pasal 333 ayat (1) tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman pidana hingga 8 tahun. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur kewajiban kepala desa menjaga kerukunan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Pernyataan Dodon Haryanto

Dodon Haryanto menjelaskan kepada media, “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial untuk mengungkap dugaan kebobrokan regulasi keuangan desa yang merugikan masyarakat kecil. Bukannya menerima kritik untuk perbaikan, saya malah diusir dengan provokasi oknum-oknum desa.”

Kecaman dari Organisasi Pers

M. Suhri, Ketua Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), mengecam keras tindakan tersebut. “Video provokasi ini mencoreng marwah jurnalistik di Kabupaten Probolinggo. Kami akan tindak lanjuti dan laporkan oknum BPD tersebut,” ujarnya tegas.

Sementara itu, kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah SH., menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi perlindungan UU Kebebasan Pers.

Dukungan dari Media dan Jurnalis Jawa Timur

Tim media di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, juga bersiap melaporkan video tersebut ke Polda Jatim sebagai bentuk solidaritas terhadap perlindungan profesi jurnalistik yang sedang menjalankan tugasnya.


Catatan Redaksi:

Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional warga dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang di Indonesia. Tindakan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Perangkat desa, termasuk BPD dan LMDH, harus memahami batas kewenangannya dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika ada masalah atau dugaan penyalahgunaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan transparansi, bukan dengan mengintimidasi atau mengusir pihak-pihak yang melakukan pengawasan.

Redaksi media mengajak seluruh pihak menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsinya demi kemajuan dan keadilan masyarakat.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

20 Juni 2025 - 13:40 WIB

Tingkatkan Disiplin Prajurit, Dandim 1710/Mimika Berikan Penekanan Saat Apel Pagi

Kapolres Morowali Utara Raih Penghargaan Bergengsi dari Kapolri

20 Juni 2025 - 10:39 WIB

Kapolres Morowali Utara Raih Penghargaan Bergengsi dari Kapolri

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Universitas Djuanda Bogor

20 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Pimpinan Universitas Djuanda Bogor

Bermula dari Warung Kopi, Menjadi Gerakan Nyata, LSM JAKPRO Hadir Membela Kaum Lemah dan Perjuangkan Keadilan Sosial

20 Juni 2025 - 08:28 WIB

Bermula dari Warung Kopi, Menjadi Gerakan Nyata, LSM JAKPRO Hadir Membela Kaum Lemah dan Perjuangkan Keadilan Sosial

Empat Pria Aniaya Brutal Dua Pemuda di Jembatan Kali Setu

19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Empat Pria Aniaya Brutal Dua Pemuda di Jembatan Kali Setu
Trending di Hukum dan Kriminal