Bualemo – Berdasarkan Pemberitaan media ini dengan judul kayu tak bertuan, salah satu masyarakat Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sebut saja (BD), mengaku sebagai pemiliknya dan bahkan mengncam, akan membunuh awak media ini dengan menggunakan rante sensor bekas, saya bunuh kamu,”ucap (BD) dengan nada keras.

Dalam hal ini Pada hari Minggu 21 Januari pukul 08.00 pagi hari, yang mana awak media ini (RB) bersama salah satu rekannya sebut saja (Dk) mengunjungi rumah kerabatnya (RN) yang juga Kepala Dusun guna jalin silahturahmi, namaun selang beberapa menit tiba-tiba muncul oknum tersebut tampa memberi salam langsung marah-marah dan bertanya siapa yang foto kayu di Pante itu bahkan mengancam akan membunuh awak media ini dengan menggunakan Rante sensor yang siap diayunkan oleh oknum tersebut, diminta APH jangan tutup mata,”pintanya.
Bahkan pemilik rumah (RN) yang juga sebagai Kepala Dusun (Kadus) sempat menegur oknum (BD) tersebut, kamu ini tidak sopan masak dalam rumah orang ngana datang ribut apa lagi bawa senjata tajam bgtu, saya mau lapor di polisi ngana ini,”tegasnya .
Namun dengan santai oknum menjawab ucapan pemilik rumah, saya tidak takut di penjara,”ucapnya.
Oleh sebab itu pihak kami selaku awak media akan menempu jalur hukum, melapor ke Polres Banggai, guna proses lebih lanjut,”tegasnya.
Dalam hal ini berdasarkan informasi masyarakat setempat sehingga awak media ini melakukan investigasi bersama dengan bukti dokumentasi terkait kayu tidak bertuan yang tidak memiliki dokumen oleh sebab itu di harapan agar pihak Aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan, penyitaan guna mengantisipasi disalah gunakan, di perjual belikan yang bukan pemiliknya,”ucapnya.
Lanjut, ditempat yang berbeda salah satu sumber kepada media ini yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, kayu tersebut pak sudah lama namun tidak di ketahui jelas pemiliknya dan bahkan sudah pernah di lakukan pemasangan, dilingkar dengan garis polisi oleh Anggota Polsek Bualemo di beberapa waktu lalu pak, namun sampai hari ini tidak ada penyitaan,”ungkpnya.
Setahu saya sebagai masyarakat awam yang mana kalau setiap barang yang ilegal (tidak memiliki dokumen) dan dilakukan pemasangan garis polisi dapat dilakukan penyitaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas nama negara, guna menghindari terjadinya jual beli kayu yang bukan pemiliknya,”tegasnya.
(Bersambung…!)
LP. Red/tim