OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2026

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2026
banner 468x60

Kota Tangerang | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang 2026 hingga 25 September. Daftar tersebut mencakup Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang beroperasi di sejumlah daerah. Dengan demikian, pencabutan izin tidak hanya menyangkut satu wilayah atau satu jenis bank, tetapi tersebar di berbagai lokasi dan meliputi lembaga konvensional maupun syariah. Informasi ini merangkum keputusan yang tercatat sampai dengan tanggal tersebut, sehingga menunjukkan jumlah bank yang izin usahanya telah dicabut selama periode 2026 hingga akhir September.

Bank terakhir yang disebut dalam daftar sumber adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, yang berlokasi di Tangerang, Banten. Pencabutan izin usaha bank ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. Keputusan tersebut bertanggal 25 September 2026. Alamat BPRS Musyarakah Ummat Indonesia tercatat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Rincian mengenai nomor keputusan, tanggal penetapan, dan alamat tersebut mengidentifikasi keputusan OJK terhadap bank yang menutup daftar pencabutan izin dalam sumber yang dirujuk.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rentang pencatatan sampai 25 September menjadi batas waktu penting ketika membaca angka 15 bank tersebut. Jumlah itu menggambarkan keseluruhan BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut menurut data yang dirangkum, bukan jumlah bank yang berada di Tangerang saja. Karena lembaga-lembaga tersebut tersebar di sejumlah daerah, pembaca perlu membedakan lokasi bank terakhir dari cakupan daftar secara keseluruhan. Dalam hal BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, lokasi Tangerang dan ketetapan OJK tertanggal 25 September memberikan penanda yang jelas bagi pencabutan paling akhir yang disebut. Informasi ini menyajikan fakta pokok mengenai jumlah, jenis lembaga, sebaran daerah, serta dasar keputusan untuk bank tersebut.

Rangkaian pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah pada 2026 telah dimulai sejak Januari. Pada 7 Januari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Sumatra Barat. Selang 20 hari, tepatnya 27 Januari, giliran PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, yang izin usahanya dicabut. Kedua keputusan tersebut menandai awal daftar bank yang berhenti beroperasi pada tahun ini.

Pada Februari, pencabutan izin berlanjut di dua wilayah berbeda. OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari. Sembilan hari kemudian, pada 18 Februari, PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, menyusul. Dengan demikian, hingga penghujung Februari, jumlah bank yang izinnya dicabut dalam rangkaian ini mencapai empat, mencakup lembaga di Sumatra, Jawa, dan Bali.

Memasuki Maret, pencabutan izin kembali terjadi di Jakarta dan Sumatra Barat. PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat memiliki pencabutan izin efektif pada 9 Maret. Berikutnya, pada 31 Maret, izin PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, dicabut. Urutan tanggal ini memperlihatkan bahwa keputusan terhadap bank-bank tersebut diumumkan atau berlaku pada waktu yang berbeda; tanggal efektif yang disebut secara khusus untuk Koperindo Jaya adalah 9 Maret.

Rangkaian awal tahun tersebut berlanjut hingga April. PT BPR Sungai Rumbai, yang berada di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, ditutup efektif pada 7 April. Jika dihitung sejak keputusan pertama pada 7 Januari, tujuh bank telah tercatat dalam urutan pencabutan izin hingga tanggal itu. Sumatra Barat muncul lebih dari sekali dalam daftar, bersama lokasi di Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, dan Jakarta. Kronologi ini mencatat nama lembaga, wilayah, serta tanggal pencabutan atau penutupan yang tersedia, tanpa menyamakan tanggal keputusan dengan tanggal efektif jika keduanya dinyatakan berbeda.

Setelah tidak ada pencabutan izin yang dicantumkan pada Mei, daftar penutupan bank perekonomian rakyat berlanjut pada Juni hingga September 2026. Pada 25 Juni, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Bank tersebut berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan ini menjadi catatan pertama dalam rentang empat bulan tersebut, sebelum keputusan serupa diumumkan terhadap sejumlah BPR dan BPRS lain pada Juli.

Pada Juli, terdapat tiga pencabutan izin. OJK mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli. Empat hari kemudian, tepatnya 7 Juli, giliran PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang izin usahanya dicabut. Selanjutnya, pada 16 Juli, OJK mencabut izin PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat. Dengan demikian, jumlah bank dalam daftar untuk Juli mencapai tiga.

Memasuki Agustus, pencabutan izin yang tercatat adalah PT BPR Citra Bersada Abad. Keputusan tersebut berlaku efektif pada 19 Agustus. Bank ini berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pada bulan berikutnya, daftar bertambah tiga bank. OJK mencabut izin PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September, kemudian PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September.

Pencabutan izin pada September berlanjut pada 25 September, ketika OJK mencabut izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang. Jika dihitung berdasarkan bulan, terdapat satu bank pada Juni, tiga pada Juli, satu pada Agustus, dan tiga pada September. Secara keseluruhan, delapan nama tersebut melanjutkan daftar pencabutan izin setelah jeda pada Mei. Ketika digabungkan dengan bank-bank yang telah dicabut izinnya pada bulan-bulan sebelumnya sepanjang 2026, rangkaian yang dibahas dalam daftar ini mencakup 15 bank, terdiri atas BPR dan BPRS di sejumlah wilayah Indonesia.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebuah BPR atau BPRS, seluruh kegiatan operasional bank tersebut dihentikan. Kantor bank tidak lagi melayani masyarakat, sehingga nasabah tidak dapat melakukan transaksi melalui layanan normal sebagaimana sebelum pencabutan izin. Penghentian ini menandai berakhirnya kegiatan usaha bank, tetapi tidak menghapus hak maupun kewajiban yang masih harus diselesaikan. Karena itu, nasabah dan pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan bank perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses selanjutnya.

Penyelesaian hak dan kewajiban setiap bank yang izin usahanya dicabut dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK menyatakan bahwa tim likuidasi menjalankan proses penyelesaian tersebut, termasuk mengurus aset dan kewajiban bank dalam rangka likuidasi. Peran tim ini menjadi penting agar berbagai klaim dan kewajiban dapat ditangani melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui kegiatan operasional bank yang telah dihentikan. Prosesnya mengikuti aturan yang mengatur likuidasi bank dan penanganan hak para pihak terkait.

Dalam pelaksanaan likuidasi, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut juga dibatasi kewenangannya. Mereka dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Ketentuan ini menjaga agar pengelolaan harta serta penyelesaian tanggungan bank berada dalam koordinasi lembaga yang berwenang selama proses berlangsung. Dengan demikian, tindakan terhadap aset atau kewajiban tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pengurus maupun pemilik bank. Masyarakat sebaiknya merujuk pada pengumuman OJK dan LPS untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan likuidasi, tata cara pengajuan klaim, serta informasi yang relevan bagi nasabah. Kepastian mengenai langkah dan persyaratan dapat berbeda mengikuti keadaan masing-masing bank, sehingga pengumuman resmi menjadi rujukan utama.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60