MAKASSAR — Nur Linda Dwi Sukri, penduduk Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar pada Senin (15/7/2024) sore.
Menurut Laporan Informasi Nomor LI/II/VII/2024/Reskrim, yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2024, pemilik Kosmetik Dwiaffor ini diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Asmunita Anjas (27), yang tinggal di Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar.

Kuasa Hukum korban, Andi Raja Nasution, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh Nur Linda Dwi Sukri.
Andi Raja menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami telah secara resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar pada Senin, 15 Juli 2024,” kata Andi Raja saat diwawancarai pada Selasa (16/7/2024).
Tim kuasa hukum korban juga melaporkan pemilik Akun Instagram Dwiaffor ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan tujuan agar diketahui umum.
Andi Raja menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan kliennya menginginkan laporan ini agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial tanpa melanggar privasi seseorang.
“Klien kami awalnya menjalin kerjasama investasi modal dengan terlapor dalam bisnis kosmetik dan telah beberapa kali mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut,” jelas Andi Raja.
Namun tiba-tiba, lanjut Andi Raja, terlapor mengunggah cerita di Instagram seolah-olah kliennya berutang, padahal menurut klien itu bukanlah utang.
“Permasalahan ini bukanlah soal utang piutang, melainkan kerjasama investasi modal. Namun terlapor mengatakan sebaliknya dan memposting foto serta kata-kata yang merugikan dan memalukan klien kami,” tambahnya.
“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.
(Tim/Red/**)




























