Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Nur Linda Dwi Sukri Dilaporkan ke Polrestabes Makassar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

badge-check

MAKASSAR — Nur Linda Dwi Sukri, penduduk Jl Buakana VIII, Kecamatan Rappocini, Makassar, dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar pada Senin (15/7/2024) sore.

Menurut Laporan Informasi Nomor LI/II/VII/2024/Reskrim, yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2024, pemilik Kosmetik Dwiaffor ini diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Asmunita Anjas (27), yang tinggal di Komplek Delta Mas II, Jl Borong Raya, Makassar.

Nur Linda Dwi Sukri Dilaporkan ke Polrestabes Makassar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum korban, Andi Raja Nasution, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh Nur Linda Dwi Sukri.

Andi Raja menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A. subs. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami telah secara resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar pada Senin, 15 Juli 2024,” kata Andi Raja saat diwawancarai pada Selasa (16/7/2024).

Tim kuasa hukum korban juga melaporkan pemilik Akun Instagram Dwiaffor ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dengan tujuan agar diketahui umum.

Andi Raja menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan kliennya menginginkan laporan ini agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial tanpa melanggar privasi seseorang.

“Klien kami awalnya menjalin kerjasama investasi modal dengan terlapor dalam bisnis kosmetik dan telah beberapa kali mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut,” jelas Andi Raja.

Namun tiba-tiba, lanjut Andi Raja, terlapor mengunggah cerita di Instagram seolah-olah kliennya berutang, padahal menurut klien itu bukanlah utang.

“Permasalahan ini bukanlah soal utang piutang, melainkan kerjasama investasi modal. Namun terlapor mengatakan sebaliknya dan memposting foto serta kata-kata yang merugikan dan memalukan klien kami,” tambahnya.

“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Makassar, segera menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum
Trending di Hukum dan Kriminal