Patrolihukum.net // Blora, Jawa Tengah — Niat baik yang berujung petaka dialami oleh SL, warga Dusun Ketuwan, Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Awalnya ingin menolong kerabatnya yang sedang kesulitan keuangan, kini justru harus menghadapi jeratan hukum pidana dan mendekam di tahanan Polres Blora.
Peristiwa bermula sekitar dua tahun lalu ketika Sumari, warga Dusun Weni, Desa Nglugger, Kecamatan Kradenan, mendatangi SL dengan maksud meminjam uang sebesar Rp100 juta. Dalam perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu dua tahun. Sebagai jaminan, SM menyerahkan surat rumah miliknya yang berlokasi di Dusun Weni sebagai bentuk kesepakatan.

Namun setelah menerima uang tersebut, SM justru menghilang tanpa kabar. Nomor telepon SL diblokir, dan berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil. Kecurigaan pun mencuat. Tim investigasi keluarga SL bahkan menemukan informasi bahwa objek rumah yang dijaminkan telah digadaikan ke BRI Unit Mendenrejo dengan nilai Rp150 juta. Informasi lain menyebutkan SM juga memiliki utang ke beberapa orang dengan nominal beragam.
Setelah menghilang selama lebih dari satu tahun, SM tiba-tiba kembali dan justru melaporkan SL ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. SL pun ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan berdasarkan surat penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/V/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025 oleh Polsek Kradenan.
Pihak keluarga SL mempertanyakan keputusan hukum ini. Mereka menilai bahwa akar persoalan merupakan perdata karena menyangkut utang-piutang, bukan pidana. Bahkan, sebelum rumah yang dijaminkan oleh SM mengalami perubahan bentuk oleh SL, pihak keluarga sudah mengupayakan klarifikasi dan mediasi. Kegiatan tersebut bahkan disaksikan oleh Kepala Desa Nglugger, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
“Kesalahan kami adalah merenovasi rumah tersebut satu bulan sebelum jatuh tempo yang disepakati. Tapi bukan berarti ini pidana, kami hanya menuntut hak kami sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian,” jelas istri SL.
Pihak keluarga SL juga mengungkapkan bahwa mereka telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Negosiasi sudah dilakukan beberapa kali. Mereka bersedia mengembalikan rumah ke bentuk semula dan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada SM sebagai bentuk itikad baik. Namun, SM justru meminta ganti rugi fantastis sebesar Rp400 juta.
“Dari mana kami harus membayar segitu? Kami hanya orang desa. Suami saya ditahan karena niat menolong,” tambah UK istri SL.
Ironisnya, SM dan SL diketahui masih memiliki hubungan darah sebagai saudara sepupu dari jalur ayah. Fakta ini menambah luka dalam bagi keluarga SL yang merasa dikhianati oleh darah daging sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga SL masih berupaya mencari jalan damai dan keadilan atas permasalahan yang mereka yakini sebagai persoalan perdata yang dibawa ke ranah pidana. Mereka berharap ada perhatian dan kebijaksanaan dari penegak hukum untuk meninjau kembali kasus ini secara objektif dan adil.
Sumber: INVESTIGATION KB 01 SBY/JOS LIMBAD
Published: Editor Redaksi Patrolihukum.net