Probolinggo, Patrolihukum.net – Dalam upaya melindungi dan mengembangkan komoditas unggulan lokal, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar pertemuan penting terkait pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Krucil pada Senin (12/5/2025) ini menjadi tonggak awal pengakuan hukum atas kopi Arabika asal Krucil dan sebagian Tiris.
Sebanyak 40 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari berbagai pemangku kepentingan mulai dari Bapelitbangda, BBPPTP Surabaya, perwakilan kepala desa (Watupanjang, Tambelang, Kalianan, dan Bermi), kelompok tani dari delapan desa di Kecamatan Krucil serta Desa Andungbiru di Kecamatan Tiris, hingga pelaku usaha kopi lokal seperti Billy Bean Cafe dan Argopuro Cafe.

Acara ini turut dihadiri Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo, Evi Rosella, Sekcam Krucil Nurhafiva, serta narasumber dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Djoko Sumarno. Hadir pula Koordinator dan PPL BPP Kecamatan Krucil dan Tiris.
Plh Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian, Evi Rosella menyampaikan bahwa pembentukan MPIG ini merupakan langkah strategis untuk mendaftarkan Kopi Arabika khas Krucil sebagai produk Indikasi Geografis (IG) ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Kopi Arabika ini memiliki cita rasa khas karena tumbuh di wilayah dengan karakter geografis unik, khususnya di 12 dari 14 desa di Kecamatan Krucil, dengan total luas tanam mencapai 416 hektare per akhir April 2025. Ini potensi besar yang harus dilindungi dan dikembangkan,” jelas Evi.
Ia menambahkan, MPIG nantinya akan berperan sebagai lembaga pengusul dan pelindung IG. Tanda IG menunjukkan asal geografis produk serta mencerminkan reputasi, kualitas, dan karakteristik unik yang tidak dimiliki wilayah lain. Tujuannya bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga peningkatan daya saing di pasar domestik dan internasional.
Pembentukan MPIG ini sejalan dengan arahan Bupati Probolinggo yang menekankan pentingnya pendaftaran produk lokal unggulan agar terlindungi secara hukum dan memiliki nilai jual lebih tinggi. Dalam struktur awal MPIG, telah terpilih Ketua I Antok dan Ketua II Lukman/Bambang, dengan pengawasan oleh para kepala desa. Kepengurusan ini nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan Bupati.
“Meski kualitasnya sangat baik, kopi Arabika dari Krucil dan Tiris belum punya branding yang kuat. Dengan IG, kopi ini akan memiliki identitas yang diakui secara resmi, sehingga mampu bersaing dan dipercaya konsumen lebih luas,” lanjut Evi.
Dipaparkan pula bahwa tahap lanjutan yang akan dilakukan meliputi pengujian laboratorium terhadap kopi hasil panen sebagai salah satu syarat pengajuan IG. Selain itu, penyusunan dokumen deskripsi IG yang mencakup kualitas, reputasi, serta keunikan karakter produk juga sedang disiapkan.
Evi menegaskan bahwa perlindungan IG memberikan banyak manfaat, antara lain memastikan keaslian produk, menghindari pemalsuan, menjamin mutu bagi konsumen, dan memperkuat identitas wilayah penghasil. “Ini juga akan membangun koordinasi antar produsen, memperkuat produksi, hingga menjadi pintu masuk pengembangan agrowisata,” ujarnya.
Diperta Probolinggo, tambah Evi, berkomitmen mendampingi proses pembentukan MPIG ini melalui penyusunan regulasi, pembinaan kelembagaan, hingga fasilitasi pendaftaran IG ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sosialisasi lanjutan juga direncanakan guna memperkuat pemahaman petani dan pelaku usaha kopi tentang pentingnya IG.
“Sekarang waktu yang tepat, di tengah momentum panen. Dengan data dan deskripsi geografis yang valid, besar harapan agar Kopi Arabika Krucil dan Tiris segera diakui secara resmi sebagai produk berindikasi geografis,” tegas Evi.
Sementara itu, narasumber dari Puslitkoka, Djoko Sumarno menyoroti bahwa IG tidak hanya sebatas perlindungan hukum produk, tapi juga membuka peluang besar untuk pengembangan agrowisata edukatif. “Dengan IG, kopi bukan hanya komoditas ekonomi, tapi juga identitas daerah. Kawasan penghasil bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata edukasi kopi, seperti di daerah lain,” katanya.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan kunjungan lapang ke kebun kopi di Desa Bermi, Kecamatan Krucil. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan identifikasi awal dan memastikan kesesuaian kondisi geografis sebagai bahan penyusunan deskripsi IG.
Langkah pembentukan MPIG Kopi Arabika ini menjadi pijakan penting untuk memastikan keberlanjutan dan kejayaan komoditas kopi lokal Kabupaten Probolinggo. Selain memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi, keberadaan IG juga diharapkan memperkuat citra daerah serta meningkatkan kesejahteraan para petani kopi. (Bambang/*)


























