Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Modus Korupsi di Bank Sumsel Babel Terungkap dalam Sidang Pengadilan Tipikor

badge-check


Modus Korupsi di Bank Sumsel Babel Terungkap dalam Sidang Pengadilan Tipikor Perbesar

PANGKAL PINANG // Patrolihukum.net – Sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu (8/1/2025). Dalam persidangan ini, tiga karyawan Bank Sumsel Babel dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp20,2 miliar. Jumat (10/1/2025).
Hadir sebagai terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut adalah Taufik, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, dan Rofalino Kurnia.
Ketiga saksi ini sebelumnya juga telah memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, yakni Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana KUR.

Kesaksian Tiga Karyawan Bank Sumsel Babel
Dalam persidangan, para saksi menegaskan bahwa tidak ada instruksi langsung dari keempat terdakwa terkait pencairan dana KUR melalui PT Hasil Karet Lada (HKL).
Suci, salah satu saksi yang saat itu menjabat sebagai teller di kantor cabang, menyatakan bahwa instruksi pencairan dana berasal dari head teller.
“Tidak ada perintah langsung dari mereka. Saya hanya menerima instruksi dari head teller untuk mencairkan dana KUR melalui PT HKL yang sudah bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel,” ungkap Suci di hadapan majelis hakim.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi Jumiati. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana dilakukan berdasarkan arahan pimpinan.
“Kami mencairkan dana sesuai prosedur yang diawasi oleh head teller. Tidak ada perintah langsung dari keempat terdakwa,” ujar Jumiati.
Sementara itu, saksi Lovita yang bertugas di kantor Kas Pemkot Pangkalpinang menjelaskan bahwa pencairan dana KUR dilakukan oleh teller tanpa instruksi langsung dari para terdakwa.
“Yang mencairkan dana adalah teller. Saya tidak menerima perintah dari keempat terdakwa secara langsung,” kata Lovita.

Modus Korupsi di Bank Sumsel Babel Terungkap dalam Sidang Pengadilan Tipikor

Fakta Persidangan
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai pada pukul 16.05 WIB dan berlangsung hingga 17.25 WIB. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa para terdakwa menggunakan modus pengajuan kredit tidak sah untuk mencairkan dana KUR senilai Rp20,2 miliar yang seharusnya disalurkan kepada 417 petani pada Februari 2022.
Pada persidangan perdana yang digelar 7 November 2024, JPU Eddowan membeberkan bahwa terdakwa Andi Irawan, Direktur Utama PT HKL, bersama Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana serta dua karyawan PT HKL, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan, melakukan pengajuan dana KUR menggunakan nama-nama debitur fiktif. Sebanyak 417 rekening dibuka di Bank Sumsel Babel untuk memuluskan pencairan dana tersebut.
“Dari pencairan itu, terdakwa Andi Irawan menggunakan dana sebesar Rp12,4 miliar, Zaidan Lesmana Rp100 juta, dan Rofalino Kurnia Rp110 juta serta sebuah mobil Honda CRV,” ungkap JPU Eddowan.
Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian hingga Rp12,4 miliar. Modus ini melibatkan kolusi antara pihak internal bank dan PT HKL untuk memanfaatkan celah dalam sistem penyaluran dana KUR.

Respons dan Perjalanan Kasus
Kasus korupsi yang mencoreng nama Bank Sumsel Babel ini memicu perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang cukup besar. Sistem penyaluran KUR yang seharusnya membantu petani justru diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Majelis hakim kini tengah menggali lebih dalam terkait keterlibatan para terdakwa dalam pengaturan pencairan dana ini.
Meski para saksi menyatakan tidak ada instruksi langsung dari keempat terdakwa, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa bukti-bukti administrasi dan transaksi menunjukkan adanya peran aktif para terdakwa dalam proses pencairan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.
Persidangan yang sempat tertunda ini diprediksi akan berlangsung panjang mengingat kompleksitas kasus dan jumlah terdakwa yang cukup banyak. Jaksa menuntut agar keadilan ditegakkan demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran dana KUR agar program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak disalahgunakan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya. (Ari Wibowo/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Pajarakan Gelar Halal Bihalal Perkuat Sinergi Pascalebaran

14 April 2025 - 12:34 WIB

Camat Pajarakan Gelar Halal Bihalal Perkuat Sinergi Pascalebaran

Diduga Mark-Up dan Salahgunakan Dana Desa, Pemerintah Desa Kerpangan Akan Dilaporkan LSM JakPro ke Aparat Penegak Hukum

14 April 2025 - 08:38 WIB

Diduga Mark-Up dan Salahgunakan Dana Desa, Pemerintah Desa Kerpangan Akan Dilaporkan LSM JakPro ke Aparat Penegak Hukum

Viral! Awak Media Diintimidasi Saat Soroti Proyek Embung Kaduagung

13 April 2025 - 20:04 WIB

Viral! Awak Media Diintimidasi Saat Soroti Proyek Embung Kaduagung

Diminta Kapolda Sulteng Copot. Kasubsektor Tolbar, Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam Abaikan Toleransi Beragama Di Bulan Puasa.

13 April 2025 - 09:48 WIB

Diminta Kapolda Sulteng Copot. Kasubsektor Tolbar, Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam Abaikan Toleransi Beragama Di Bulan Puasa.

Desa Asembagus Sosialisasikan Meteran Air Demi Penggunaan Lebih Adil

12 April 2025 - 21:57 WIB

Desa Asembagus Sosialisasikan Meteran Air Demi Penggunaan Lebih Adil
Trending di Pemerintah