JAKARTA — Perhatian terhadap pengawasan etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencuat setelah sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Eksaminator Hukum Tata Negara, Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H., meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari adanya laporan tersebut. Ia menilai keberadaan laporan merupakan bagian dari mekanisme pengaduan yang masih harus melalui proses pemeriksaan sebelum dapat ditentukan apakah terdapat pelanggaran etik.
Menurut Wildan, MKMK perlu memastikan seluruh materi yang dilaporkan diuji dengan pendekatan yang objektif. Pemeriksaan, kata dia, harus memperhatikan rangkaian fakta, alat bukti, serta ketentuan etik yang menjadi pedoman bagi hakim konstitusi sehingga keputusan tidak hanya didasarkan pada dugaan atau persepsi.
“Laporan merupakan awal dari proses pemeriksaan, bukan bukti bahwa pelanggaran sudah terjadi. Karena itu, fakta dan alat bukti harus diuji terlebih dahulu berdasarkan aturan etik yang berlaku,” kata Wildan di Jakarta, 8 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti prinsip independensi yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Menurutnya, setiap tindakan hakim dalam sebuah perkara perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan yudisial, kebutuhan pembuktian, dan dasar hukum yang digunakan selama proses persidangan.
Namun demikian, Wildan menegaskan prinsip independensi tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan pengawasan etik. Apabila pemeriksaan MKMK menemukan bukti kuat mengenai tindakan yang bertentangan dengan kode etik atau prinsip independensi, maka pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus memberikan kepastian dan melindungi kehormatan hakim yang dilaporkan.
Wildan berharap pemeriksaan tersebut dapat memperlihatkan kepada masyarakat bahwa sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi berjalan secara profesional. Menurutnya, MKMK memiliki tantangan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan perlindungan terhadap independensi hakim, sehingga proses yang berlangsung dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
















