Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Miris!! Lurah Wala-Walaya Diduga Hilangkan Sertifikat Warga

badge-check

Gambar Ilustrasi by. Patrolihukum.net.

MAKASSAR – Pelayanan publik di Kelurahan Wala-Walaya Kecamatan Tallo Kota Makassar di nilai ribet dan seolah mempersulit warga yang hendak mempertanyakan terkait status PBB milik Jawiah binti Segele,

Miris!! Lurah Wala-Walaya Diduga Hilangkan Sertifikat Warga

Sebut saja Haris, Warga kelurahan Wala-walaya kecamatan Tallo merasa dipersulit oleh Lurah Wala-Walaya, pasalnya lurah wala walaya tidak memperlihatkan Buku F dan sertifikat tanah peninggalan dari Almarhum Daeng Segele, kakek Dari Haris. 5/10/2023

Dalam hal ini Haris merasa ada kejanggalan dengan pernyataan Lurah Wala walaya setiap di tanyai masalah sertifikat tersebut, Lurah selalu menjawab bahwa sertifikat tersebut telah di balik nama yang awalnya setifikat tersebut atas nama Hj. Jawiah binti segele, di alihkan menjadi atas nama Hj. Siti Husna,,

Dugaan adanya kejanggalan semakin di perkuat dengan tidak adanya bukti perubahan yang di perlihatkan oleh lurah tersebut. Lurah tersebut hanya mengatakan tidak perlumi kita lihat pak karna saya sudah melihat,

yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak yang berhak atas tanah tersebut tidak di hadirkan untuk menyaksikan atas perubahan tersebut karena sebagai penanggung jawab atas wilayah tersebut tentu lurah lebih memahami mekanisme adminitstrasi.

Haris merasa hal ini seolah-olah di sembunyikan oleh lurah,, pasalnya pernyataan Camat Tallo, Dan Lurah Wala walaiyya sangat jauh berbeda, di mana Camat Tallo, menyatakan bahwa “tidak mudah untuk membalik nama sebuah setifikat, itu butuh proses yang panjang”. tandas Camat Tallo,

Pernyataan Camat Tallo, dan lurah Wala-walaya sangat jauh berbeda, di tambah lagi lurah Wala walaya tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang menurutnya setifikat tersebut telah beralih nama menjadi atas nama Hj. Husna.

Selaku warga sekaligus pihak yang berhak atas tanah tersebut menyayangkan sikap Lurah Wala-walaya yang terkesan sengaja menutup-nutupi atas perubahan tersebut.

Narasumber : Haris
Editor : Aswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

26 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

26 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

26 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan

26 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Kasus Penipuan TKI Korea Dilimpahkan ke Kejaksaan Grobogan, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Trending di Hukum dan Kriminal