Mengapa Kepangkatan Perwira Tinggi Angkatan Laut Terbatas pada Bintang Tertentu? Analisis Hirarki dan Keahlian Jabatan

PATTANI – Sebuah pertanyaan mendasar mengenai sistem kepangkatan perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) memunculkan diskusi luas dalam struktur militer Indonesia. Mengapa kepangkatan perwira tinggi dari korps pelaut dapat mencapai bintang 4, sementara korps marinir hanya mentok pada bintang 3, dan beberapa korps lainnya seperti hukum, teknik, elektronika, kesehatan, polisi militer, suplai, dan khusus hanya mencapai bintang 1 atau 2?

Menurut analisis yang dilakukan, sistem kepangkatan ini sesuai dengan tugas dan jabatan yang diemban oleh masing-masing korps. Pangkat bintang 4, misalnya, adalah pangkat yang diberikan kepada perwira yang memegang posisi strategis seperti Kepala Staf atau Panglima TNI apabila berasal dari AL. Mereka yang mencapai pangkat ini umumnya memiliki pengalaman luas dalam operasi laut dan memimpin armada, seperti komandan kapal satuan pemukul seperti fregat, korvet, atau kapal selam.

Sementara itu, korps marinir, yang merupakan pasukan tempur mirip dengan angkatan darat, memegang jabatan-jabatan strategis yang mencapai bintang 3, seperti komandan Kodiklatal atau posisi Inspektorat Jenderal di Mabes TNI. Hal ini sejalan dengan keahlian mereka dalam operasi tempur khususnya pendaratan amfibi, serta keahlian khusus seperti anti-terorisme bagi perwira marinir taifib/denjaka.

Pangkat yang diberikan kepada setiap korps dipertimbangkan berdasarkan persyaratan jabatan dan keahlian yang diperlukan untuk menjalankan tugas dengan efektif. Misalnya, jabatan Danjen Akabri pada masa lampau memegang pangkat bintang 2 karena memimpin Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara, dan Akademi Kepolisian yang pangkatnya bintang 1.

Diskusi tentang sistem kepangkatan ini menunjukkan bahwa struktur organisasi militer Indonesia dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa perwira tinggi yang memegang jabatan strategis memiliki pangkat yang sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian yang diperlukan. Dengan demikian, kepangkatan yang terbatas pada bintang tertentu merupakan refleksi dari kebutuhan untuk memastikan efektivitas dan keselarasan dalam pelaksanaan misi dan visi yang ditetapkan Negara.

Berita ini disusun oleh SAR untuk memberikan wawasan mendalam mengenai sistem kepangkatan dalam TNI Angkatan Laut dan implikasinya terhadap struktur organisasi militer.

**Edi D/Red**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *