Lingga, Kepri // patrolihukum.net – Aksi penyegelan terhadap sejumlah stok bauksit milik PT Hermina Jaya kembali dilakukan oleh masyarakat Desa Marok Tua, bersama Himpunan Melayu Raya Korwil Kabupaten Lingga pada Kamis, 17 April 2025. Aksi ini dipimpin langsung oleh Zuhardi, selaku ketua koordinator Melayu Raya Kabupaten Lingga, sebagai bentuk protes terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kesepakatan dan peraturan yang ada.
Zuhardi menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan merupakan langkah kedua setelah kegagalan perusahaan untuk memenuhi janji dan ketentuan yang telah disepakati. Menurutnya, masyarakat bukanlah anti-investasi, namun mereka menuntut agar PT Hermina Jaya memberikan transparansi dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

“Aksi ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas pelanggaran izin operasional dan kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan, seperti kompensasi yang belum diselesaikan. Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian, bukan menentang investasi,” ujar Zuhardi saat aksi penyegelan berlangsung.
Lebih lanjut, Zuhardi menyoroti adanya pelanggaran terkait perizinan yang sah, serta pengangkutan bauksit yang dilakukan tanpa izin dan tanpa melibatkan masyarakat setempat. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah dipakai perusahaan belum terealisasi, meskipun telah menunggu selama 15 tahun.
“Pelanggaran terhadap izin dan tidak dipenuhi kewajiban finansial, seperti pembayaran kompensasi, membuat masyarakat merasa dirugikan. Bahkan, meskipun telah ada mediasi dan perjanjian tertulis yang ditandatangani perwakilan perusahaan dan masyarakat, namun perusahaan dianggap gagal memenuhi komitmen tersebut,” tambah Zuhardi.
Zuhardi juga menyebutkan bahwa ketidakpercayaan masyarakat semakin tinggi setelah kegagalan perusahaan dalam memenuhi janji-janji sebelumnya, yang menyebabkan ketidakpastian dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Sebagai bentuk tekanan untuk mendorong PT Hermina Jaya bertanggung jawab, Zuhardi menyampaikan bahwa penyegelan stok bauksit merupakan langkah awal untuk memastikan agar perusahaan memenuhi kewajibannya. Selain itu, ia juga meminta perusahaan untuk memberikan jaminan tertulis terkait kompensasi dan kewajiban lainnya, serta membuka data mengenai aktivitas tambang dan alur pendapatan perusahaan.
“Perusahaan harus memberikan jaminan tertulis, baik berupa surat pernyataan bermaterai atau jaminan bank, agar masyarakat merasa aman dan yakin bahwa hak-hak mereka akan dipenuhi,” tegas Zuhardi.
Ia juga menyarankan agar perusahaan membuka komunikasi secara terbuka dengan masyarakat dan pemerintah daerah, guna memastikan implementasi kesepakatan yang lebih jelas dan terukur.
Zuhardi menambahkan bahwa pemerintah daerah harus lebih aktif dalam memantau operasional tambang dan melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat bersama Himpunan Melayu Raya juga berencana membentuk tim pengawas independen untuk memastikan perusahaan tidak mengulangi pelanggaran.
Penyegelan stok bauksit ini, meskipun sah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas, tetap perlu disertai dengan langkah-langkah hukum yang lebih lanjut agar tidak memicu eskalasi konflik. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Penyegelan bukanlah akhir dari perjuangan kami. Pada hari Senin depan, saya bersama perwakilan dari masyarakat Desa Marok Tua akan melakukan aksi yang sama di DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Zuhardi.
(Redaksi Tim/**)













