Kota Probolinggo, 4 Juli 2024 – Masih ingat dengan kasus tawuran antara Geng Gaza dan Geng Allstar yang menyebabkan dua anggota Polisi terkena bacokan? Selain menetapkan tiga orang tersangka, Polres Probolinggo Kota menjerat tiga anggota geng motor lainnya dengan Pasal 503 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau membuat ingar atau riuh. Sidang tipiring ketiganya dilaksanakan pada hari Jumat (21/06/24) siang di Pengadilan Negeri Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, dari keseluruhan 23 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Tiga orang lagi, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang Tipiring pada tanggal 21 Juni kemarin.

Untuk 10 pemuda lainnya, dilaksanakan diversi karena masih di bawah umur sedangkan untuk tujuh orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.
“Untuk tiga tersangka baru disidang tipiring kemarin, di antaranya DAS (20) warga Kec. Pasirian Kab. Lumajang, RJP (18) warga Kec. Tongas Kab. Probolinggo, dan DS (19) warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo,” terang Iptu Zainullah, Kamis (04/07/24).
Kasihumas menjelaskan bahwa perbuatan geng motor tersebut sangat meresahkan warga karena mengganggu ketertiban umum.
“Atas tindakannya, tiga orang tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama dua hari. Sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua anggota Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan aksi tawuran antar geng motor, Minggu (2/6/2024). Akibatnya, kedua anggota Polri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo. (Edi D)



























