Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Masih Ingat Anggota Polisi Kena Bacokan Ulah Tawuran Geng Motor? Kini Polres Kota Probolinggo Tetapkan Tiga Tersangka Lagi! Selengkapnya👇👇

badge-check

Kota Probolinggo, 4 Juli 2024 – Masih ingat dengan kasus tawuran antara Geng Gaza dan Geng Allstar yang menyebabkan dua anggota Polisi terkena bacokan? Selain menetapkan tiga orang tersangka, Polres Probolinggo Kota menjerat tiga anggota geng motor lainnya dengan Pasal 503 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau membuat ingar atau riuh. Sidang tipiring ketiganya dilaksanakan pada hari Jumat (21/06/24) siang di Pengadilan Negeri Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, dari keseluruhan 23 orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Tiga orang lagi, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang Tipiring pada tanggal 21 Juni kemarin.

Masih Ingat Anggota Polisi Kena Bacokan Ulah Tawuran Geng Motor? Kini Polres Kota Probolinggo Tetapkan Tiga Tersangka Lagi! Selengkapnya👇👇

Untuk 10 pemuda lainnya, dilaksanakan diversi karena masih di bawah umur sedangkan untuk tujuh orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.

“Untuk tiga tersangka baru disidang tipiring kemarin, di antaranya DAS (20) warga Kec. Pasirian Kab. Lumajang, RJP (18) warga Kec. Tongas Kab. Probolinggo, dan DS (19) warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo,” terang Iptu Zainullah, Kamis (04/07/24).

Kasihumas menjelaskan bahwa perbuatan geng motor tersebut sangat meresahkan warga karena mengganggu ketertiban umum.

“Atas tindakannya, tiga orang tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama dua hari. Sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua anggota Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan aksi tawuran antar geng motor, Minggu (2/6/2024). Akibatnya, kedua anggota Polri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo. (Edi D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur
Trending di Kabar Viral