Patrolihukum.net // Demak – Peredaran minuman keras jenis Es Moni di wilayah hukum Polres Demak semakin meresahkan masyarakat. Minuman beralkohol ini dijual bebas tanpa kontrol, bahkan sampai dijual kepada anak-anak di bawah umur, yang semakin memicu kekhawatiran warga.
Tim Media Indonesia Maju yang melakukan investigasi di lapangan menemukan beberapa lokasi yang secara terbuka menjual Es Moni di daerah Bintoro dan Jogoloyo. Puluhan penjual miras ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, meskipun di bulan suci Ramadan, yang seharusnya menjadi waktu yang penuh dengan kegiatan ibadah dan ketenangan.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Kami sangat menyayangkan bebasnya penjualan miras ini, apalagi anak-anak di bawah umur bisa dengan mudah mendapatkannya. Seharusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” katanya.
Pimpinan Redaksi Media Indonesia Maju, yang juga Ketua Aliansi Santri Merah Putih Jawa Tengah, menanggapi hal ini dengan serius. Mereka telah mengajukan aduan resmi kepada Kapolres Demak agar aparat kepolisian segera turun tangan. Aduan tersebut diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap peredaran Es Moni yang semakin sulit dikendalikan ini.
Masyarakat pun mengharapkan agar pihak berwenang tidak tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini. Tindakan tegas terhadap para pelaku usaha ilegal yang menjual miras, terutama kepada anak-anak, dianggap sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Penegakan hukum yang cepat dan tepat akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan. (***)
(Tim Media Indonesia Maju)