BREBES — Aliansi masyarakat Kabupaten Brebes akan menggelar aksi damai pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 14.00 WIB. Aksi yang akan dipusatkan di Kantor DPRD, Polres, dan Makodim Brebes ini merupakan wujud kegerahan masyarakat terhadap maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G secara ilegal di wilayah tersebut. Pada Hari ini Minggu, (6/7/2025).
Ikhwanul Arifin, S.Pd., koordinator aksi, menegaskan bahwa aksi ini adalah respons murni dari masyarakat Brebes terhadap oknum-oknum yang diduga dari Aceh yang terus mengedarkan narkoba golongan G, seolah-olah mengabaikan upaya penegakan hukum dan partisipasi masyarakat. “Kami menduga kuat ada kendali konsorsium di balik praktik ilegal ini,” ungkapnya.

Senada, Sodikin, penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa gerakan ini murni dari aliansi masyarakat yang menginginkan Brebes bebas dari peredaran narkoba golongan G ilegal. “Forkopimda Brebes harus serius memberantas tuntas peredaran ini,” tegasnya.
Peredaran obat-obatan golongan G ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar dan pemilik narkotika. Masyarakat berharap aksi ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
(Tim/Red/**)