Tulungagung, 19 Februari 2025 – Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah yang kaya akan seni dan budaya, serta memiliki potensi wisata yang melimpah. Namun, citra daerah ini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi.

Investigasi tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian dalam wilayah hukum Polres Tulungagung, termasuk di Desa Tegalrejo, Kec, Rejotangan, Sumberejo, Kec, Ngunut, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Mulyosari, Sukoanyar, Wajak Kidul Dusun Mojo, dan Sumberdadap. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah arena sabung ayam di Dusun Penjalinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, yang diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial (YI). Arena ini ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.
Berdasarkan laporan tim investigasi dan warga sekitar, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat yang berasal dari luar kota. Saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi ini berjalan lancar tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
“Iya, benar pak. Di daerah sini banyak perjudian. Tapi ya begitu, banyak yang menjaga, dan tidak pernah ada operasi sama sekali,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya kepada tim investigasi.
Maraknya perjudian ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, maupun Kapolres Tulungagung didesak untuk segera bertindak guna menertibkan praktik ilegal tersebut.
Sahlan S.H., seorang pengamat hukum, menyesalkan lemahnya penegakan hukum terkait kasus ini. “Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena ini dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan dadu dengan taruhan yang mencapai puluhan juta rupiah, jelas melanggar Pasal 303 KUHP. Pelanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta. Namun, lemahnya tindakan hukum justru menjadikan Tulungagung sebagai surga bagi para penjudi. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis perjudian ini.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya daerah yang selama ini menjadi kebanggaan.
(Tim Investigasi Media/**)