Jakarta, 28 Juni 2024 – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menghadapi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tuntutan disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
Jaksa KPK menegaskan bahwa SYL telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 44,7 miliar secara tidak sah. “Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa KPK dalam pembacaan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, SYL juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau mengganti dengan kurungan selama 6 bulan. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi fokus utama KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor pemerintahan.
Ini adalah berita mengenai tuntutan hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas kasus korupsi yang sedang berlangsung.
(Redaksi)