Patrolihukum.net – Malang
Harapan warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, untuk mendapatkan layanan air bersih dari Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM) seakan tinggal janji kosong. Selama lebih dari tiga bulan, warga menanti realisasi pemasangan sambungan air bersih yang dijanjikan, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. Kondisi ini membuat warga bukan hanya kecewa, tetapi juga merasa dipermainkan oleh institusi yang seharusnya menjamin akses dasar masyarakat terhadap air bersih.
Salah seorang warga, Ginanjar, mengungkapkan rasa frustrasinya. Ia bersama sejumlah tetangganya sudah berkali-kali mengikuti prosedur pengajuan sambungan baru, namun selalu dihadapkan pada proses yang berbelit-belit dan tanpa kepastian. “Kami sudah bolak-balik ke kantor PDAM, tapi hasilnya nihil. Selalu saja alasannya tidak jelas. Kami merasa seperti diabaikan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak PDAM Tirta Kanjuruhan melalui Manajer, Rudi, justru menyampaikan alasan yang dianggap klise: debit air dari Unit Tajinan disebut belum mencukupi. Bukannya memberi solusi, Rudi malah menyarankan warga menghubungi Kepala Unit Tajinan. Alhasil, warga merasa dilempar ke sana kemari tanpa kejelasan wewenang maupun kepastian penyelesaian.
“Kalau memang debit air tidak mencukupi, seharusnya mereka tidak berani memberikan janji di awal. Jangan masyarakat yang jadi korban kebohongan. Kami hanya ingin hak kami untuk mendapat air bersih dipenuhi,” tambah Ginanjar dengan nada kesal.
Masalah ini menyingkap persoalan lebih dalam: buruknya manajemen dan lemahnya perencanaan di tubuh PDAM Tirta Kanjuruhan. Janji yang dilontarkan tanpa kajian sumber daya air yang memadai menunjukkan lemahnya integritas institusi tersebut. Tidak adanya data pendukung maupun solusi jangka pendek mempertegas indikasi bahwa pelayanan publik di sektor vital ini dikelola tanpa perhitungan matang.
Lebih dari tiga bulan berlalu, warga masih harus menunggu dengan penuh ketidakpastian. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menambah beban psikologis masyarakat yang sudah lama mendambakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong peningkatan layanan publik, kasus PDAM Tirta Kanjuruhan di Malang menjadi contoh nyata bagaimana hak dasar masyarakat masih bisa diabaikan. Air bersih adalah kebutuhan mendasar, bukan sekadar komoditas yang bisa dipermainkan.
Kekecewaan warga Karangduren kini bertransformasi menjadi simbol perlawanan terhadap lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan daerah. Mereka menuntut PDAM Tirta Kanjuruhan segera memberikan kepastian, bukan lagi alasan.
Jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap PDAM akan semakin tergerus. Bagi masyarakat, janji yang tak pernah ditepati sama halnya dengan bentuk pengkhianatan atas hak hidup yang paling dasar: akses terhadap air bersih.
(Edi D /PRIMA)













