Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Majelis Hakim PN Bangkinang Dilaporkan Usai Menangkan PTPN IV

badge-check


Majelis Hakim PN Bangkinang Dilaporkan Usai Menangkan PTPN IV Perbesar

Patrolihukum.net – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang memenangkan gugatan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) atas dana talangan sebesar Rp140 miliar, terus menuai polemik. Majelis hakim yang memutus perkara tersebut kini resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Ketua Tim Kuasa Hukum Koperasi Petani Sawit Amanah Mandiri (KOPPSA-M), Armilis Ramaini, S.H., dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/5), menegaskan bahwa seluruh lembaga peradilan di Indonesia harus bebas dari hakim-hakim yang tidak berintegritas dan bermental korup.

Majelis Hakim PN Bangkinang Dilaporkan Usai Menangkan PTPN IV

“Kami minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera mengambil tindakan tegas untuk mengikis perilaku hakim yang merusak keadilan. Hakim-hakim seperti ini menjadi ancaman serius bagi pencari keadilan,” kata Armilis.

Putusan PN Bangkinang yang viral sejak Rabu (28/5) itu, menurut Armilis, tidak hanya menindas para petani anggota koperasi, tetapi juga dinilai janggal dan tidak masuk akal. Salah satu keanehan dalam putusan tersebut adalah dicantumkannya nama-nama petani yang sudah meninggal dunia sebagai pihak yang harus membayar dana talangan kepada PTPN.

“Ini adalah bentuk pengabaian terhadap asas hukum dan akal sehat. Orang yang sudah meninggal pun disuruh bayar. Maka wajar kalau kami melaporkan majelis hakim ini,” ujarnya.

Armilis menuturkan, sejak awal proses persidangan, tim kuasa hukum sudah menduga bahwa majelis hakim tidak netral. Ia menyebut adanya keberpihakan mencolok terhadap PTPN IV sebagai pihak penggugat.

“Dalam proses persidangan, majelis terlihat lebih memberi ruang dan keleluasaan pada pihak penggugat. Sementara kami sebagai tergugat dibatasi dalam menghadirkan saksi dan menyampaikan pembelaan,” kata Armilis.

Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan setempat (PS), majelis hakim membatasi hak-hak tergugat dan hanya memberikan dua kali kesempatan kepada saksi dari pihak koperasi untuk bersaksi, meskipun pihak tergugat memiliki banyak saksi kunci.

“Saksi-saksi kami yang diyakini akan melemahkan argumen penggugat tidak diberi ruang. Itu sudah memperlihatkan bahwa arah putusan ini sudah diprediksi sejak awal,” ungkap Armilis.

Yang lebih mengejutkan lagi, kata Armilis, majelis hakim bahkan mengabaikan seluruh keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pihak KOPPSA-M. Di antaranya adalah saksi ahli dari Kementerian Koperasi serta ahli hukum pertanahan dari kalangan akademisi.

“Keterangan para ahli itu jelas menyatakan bahwa tanah masyarakat bukanlah objek jaminan untuk dana talangan. Tanah itu sudah dijaminkan ke Bank Mandiri untuk keperluan kredit, bukan untuk utang kepada PTPN. Tapi majelis tetap menjatuhkan sita jaminan. Ini bentuk kesalahan serius dalam pertimbangan hukum,” jelasnya.

Armilis juga menyayangkan minimnya pengawasan dari otoritas kehakiman selama proses sidang. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Riau sempat mengawasi jalannya persidangan, namun hanya hadir dalam dua kali persidangan yang sudah berada di penghujung proses.

“Kalau pengawasan dilakukan sejak awal, mungkin suasana sidang akan berbeda dan ada keadilan yang terjaga,” kata Armilis.

Meski menghormati putusan pengadilan, Armilis menegaskan pihaknya tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding. Ia menyatakan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal menang-kalah, tetapi soal keadilan dan integritas lembaga peradilan.

“Kalau persoalan kalah-menang, itu bagian dari proses hukum. Tapi ketika ada indikasi hakim yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat, itu harus kita lawan. Lembaga peradilan harus bersih dari praktik kotor,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Armilis meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar segera memproses laporan mereka terhadap majelis hakim PN Bangkinang. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah peradilan agar tetap menjadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan sebagai alat menindas rakyat kecil.

“Kami tidak mau masyarakat makin hilang kepercayaan pada hukum. Kalau hukum tidak adil, lalu pada siapa lagi masyarakat harus mengadu?” tutup Armilis.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Dihalangi Meliput

22 Juni 2025 - 12:12 WIB

DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Dihalangi Meliput

Wow. Tikus Desa Di Bualemo Merajalela Diduga Pemda Banggai Dan APH Mati Suri, Dugaan Kadus Jual Sapi Bantuan Dan Kades Korupsi ADD, Pembiaran.

22 Juni 2025 - 10:15 WIB

Wow. Tikus Desa Di Bualemo Merajalela Diduga Pemda Banggai Dan APH Mati Suri, Dugaan Kadus Jual Sapi Bantuan Dan Kades Korupsi ADD, Pembiaran.

H. Asim Kembali Pimpin PGRI Probolinggo, Fokus Bangun Sekretariat Baru

22 Juni 2025 - 08:24 WIB

H. Asim Kembali Pimpin PGRI Probolinggo, Fokus Bangun Sekretariat Baru

Pemkab Probolinggo Dorong Optimalisasi KKPD, Transaksi Capai Rp735 Juta

21 Juni 2025 - 20:11 WIB

Pemkab Probolinggo Dorong Optimalisasi KKPD, Transaksi Capai Rp735 Juta

Diduga Serobot Lahan, Warga Desak APH Usut PT KIM Nagan Raya

21 Juni 2025 - 19:29 WIB

Diduga Serobot Lahan, Warga Desak APH Usut PT KIM Nagan Raya
Trending di Kabar Viral