Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

LSM MPK Temui Kapolres Kudus, Soroti Dugaan Suap Penyidik

badge-check


LSM MPK Temui Kapolres Kudus, Soroti Dugaan Suap Penyidik Perbesar

Patrolihukum.net, Kudus — Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Keadilan (LSM MPK) mendatangi Mapolres Kudus pada Kamis, 11 Juli 2024, guna menyampaikan keberatan sekaligus meminta klarifikasi atas dugaan ketidakadilan hukum yang dialami oleh salah satu anggota mereka. Dalam pertemuan tersebut, delapan perwakilan LSM MPK diterima langsung oleh Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, di ruang aula tamu Mapolres.

Ketua Umum LSM MPK, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., dan Mustadi—anggota MPK yang anaknya terlibat dalam perkara hukum—mengutarakan kecurigaan mereka terhadap oknum penyidik yang diduga “masuk angin” atau menerima suap, sehingga proses hukum menjadi berat sebelah.

LSM MPK Temui Kapolres Kudus, Soroti Dugaan Suap Penyidik

Kronologi perkara disampaikan Mustadi kepada Kapolres. Ia menuturkan bahwa anaknya, Muhammad Hendrik, terlibat perkelahian dengan Amin Soleh, adik dari seorang pendakwah bernama Abdul Hamid. Peristiwa itu bermula ketika Hendrik mempertanyakan ucapan Abdul Hamid yang disebut telah menghina dan mempermalukan nama ayahnya (Mustadi) dalam sebuah pengajian umum pada 17 September 2024.

“Anak saya datang baik-baik ke rumah Amin Soleh untuk menanyakan maksud ucapan kakaknya di pengajian, tapi justru malah dicekik hingga tidak bisa bernapas. Perkelahian tak terhindarkan. Anak saya sempat dirawat di rumah sakit,” ujar Mustadi.

Namun, alih-alih menjadi korban, Hendrik justru dilaporkan ke Polsek Dawe oleh Amin Soleh. Yang membuat pihak keluarga geram, menurut Mustadi, adalah perubahan pasal yang awalnya tindak pidana ringan (Pasal 352 KUHP) kemudian dinaikkan menjadi Pasal 351 KUHP, setelah permintaan uang Rp100 juta kepada pihaknya ditolak.

“Ini sangat janggal, anak saya membela saya tapi justru ditangkap, sementara pelapor yang mencekik tidak tersentuh hukum. Kami menduga karena pelapor punya hubungan saudara dengan Kanit Reskrim Polsek Dawe,” tambahnya.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Kudus. Namun, janji untuk memediasi kedua pihak melalui pendekatan Restorative Justice tak kunjung terealisasi. Tanpa pemanggilan resmi dan tanpa proses klarifikasi, Muhammad Hendrik malah langsung ditangkap oleh Tim Resmob.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo menanggapi dengan tenang. Ia mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan dan dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

“Terima kasih atas kedatangannya, ini akan saya crosscheck dulu. Bukan berarti saya mengulur waktu, tapi karena banyaknya agenda, maka kita akan bertemu kembali hari Jumat, 18 Juli. Saya hargai sinergi yang selama ini sudah terbangun, dan mari kita tingkatkan,” ucap Kapolres.

Bima, mewakili LSM MPK, menaruh harapan besar kepada Kapolres Kudus untuk bersikap adil dan profesional. Ia menilai proses hukum yang dijalani Muhammad Hendrik terkesan dipaksakan.

“Kalau memang perkara ini ingin segera dilimpahkan ke kejaksaan, silakan limpahkan. Jangan diombang-ambing oleh oknum-oknum penyidik yang tidak profesional. Kami siap adu bukti di pengadilan,” tegas Bima.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, seharusnya pihak yang melakukan cekikan dan percobaan pembunuhan ditetapkan sebagai tersangka karena bukti visum sudah tersedia.

“Kami melihat ada dugaan suap karena ada isu bahwa pelapor menjual aset berupa tanah dan kebun setelah kejadian, seakan-akan untuk biaya ‘mengamankan’ perkara ini. Kalau ini benar, sangat berbahaya bagi keadilan,” tambahnya.

Meski demikian, Bima menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah diterima dengan baik oleh Kapolres dan ada janji untuk menyelesaikan perkara dengan adil. Ia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pertemuan lanjutan pekan depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau nanti dalam persidangan ternyata ini hanyalah tipiring (tindak pidana ringan), maka kami akan menuntut pertanggungjawaban penyidik yang telah mempermainkan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Bima.

Menutup pernyataannya, Bima mengingatkan bahwa momen Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema Polri untuk Masyarakat harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya slogan. “Saat ini, kami sebagai masyarakat dan pencari keadilan justru merasa diabaikan,” pungkasnya.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cemburu Buta, Pria Probolinggo Aniaya Korban 25 Kali Pakai Celurit

2 September 2025 - 14:33 WIB

Cemburu Buta, Pria Probolinggo Aniaya Korban 25 Kali Pakai Celurit

Kebijakan Baru Deposito PMI Dinilai Berat, Perusahaan Kecil Menjerit

2 September 2025 - 13:37 WIB

Kebijakan Baru Deposito PMI Dinilai Berat, Perusahaan Kecil Menjerit

Dikpora Bungkam, Guru Senior Banggai Laut Jadi Korban Maladministrasi

2 September 2025 - 13:26 WIB

Dikpora Bungkam, Guru Senior Banggai Laut Jadi Korban Maladministrasi

Sinergi TNI – Polri dan Pemerintah Daerah Jaga Kondusifitas Wilayah Kukar

2 September 2025 - 13:22 WIB

Sinergi TNI - Polri dan Pemerintah Daerah Jaga Kondusifitas Wilayah Kukar

Korlap BEM Probolinggo Raya Klarifikasi Ucapan Kontroversial dan Minta Maaf

2 September 2025 - 12:58 WIB

Korlap BEM Probolinggo Raya Klarifikasi Ucapan Kontroversial dan Minta Maaf
Trending di Kabar Viral