Patrolihukum.net – LSM LIRA Kabupaten Probolinggo secara intensif mengawal sidang perdana mantan Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, yang tengah menghadapi dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Bupati LSM LIRA Probolinggo, Samsudin, S.H., hadir dalam sidang bersama Sekda LSM LIRA, Deni Ilhami, dan seluruh Camat LSM LIRA se-Kabupaten Probolinggo. Kamis (13/6/2024)
“Saya berharap agar mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin, mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Bupati LSM LIRA Samsudin dalam kesempatan tersebut.

Sidang yang berlangsung hari Kamis ini menyorot kasus yang melibatkan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan serta penggunaan fasilitas negara secara tidak sah. Jaksa penuntut umum telah menyajikan sejumlah bukti terkait aliran dana yang diduga merupakan gratifikasi kepada kedua terdakwa.

Foto Exs Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminudin

Meskipun menghadapi dakwaan serius, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin tampak tenang dalam persidangan, didampingi tim kuasa hukum yang kompeten. Sidang ini diprediksi akan berlangsung intensif mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan integritas pemerintahan daerah.
Para pengacara dari kedua belah pihak telah menyiapkan pembelaan matang untuk menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum. Publik secara luas mengikuti perkembangan sidang ini yang menjadi sorotan karena melibatkan figur penting dalam administrasi pemerintahan di Jawa Timur.
**Reporter:** Edi D/Red/**




























