**Patrolihukum.net // Probolinggo, Jatim** — Dalam rangka mengawal sidang kasus yang tengah berjalan, para Camat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, Jatim, diminta untuk mempersiapkan anggotanya dengan baik. Kasus yang menjadi perhatian publik dikalangan warga Kabupaten Probolinggo adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan pasangan suami-istri eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari. Sidang tersebut direncanakan akan berlangsung pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, pukul 08.00 WIB.
Ketua Pengawalan Kasus, LSM LIRA memberikan pemberitahuan yang disampaikan kepada seluruh Camat LSM LIRA, menegaskan pentingnya kehadiran anggota untuk mengawal sidang tersebut. Titik kumpul di lapangan Pajarakan, dengan instruksi bagi anggota untuk hadir dalam seragam LSM LIRA. Kehadiran di lapangan diminta sudah pada pukul 06.00 WIB.

Pengawalan kasus ini merupakan bagian dari tanggung jawab LSM LIRA Kabupaten Probolinggo dalam mendukung proses hukum dan menegakkan keadilan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Diharapkan kehadiran dan kesiapan anggota dapat memberikan kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.
Publisher: Edi D/Red/**