Published: Edi D

Sidoarjo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Sidoarjo menerima aduan dari perwakilan warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, terkait status tanah bekas lapangan desa yang terdampak lumpur Lapindo. Sekitar 35 warga yang memiliki bukti administrasi berupa surat leter C telah memberikan kuasa kepada LSM LIRA untuk mencari kejelasan hukum atas tanah tersebut.
Sebagai langkah awal, LSM LIRA mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna memastikan status tanah tersebut. Berdasarkan jawaban dari Pemkab Sidoarjo, tanah bekas lapangan Desa Siring bukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Tidak berhenti di situ, LSM LIRA juga mendatangi Lembaga Penanggulangan Sosial (LPS) Lapindo, yang memberikan jawaban serupa bahwa tanah tersebut bukan bagian dari aset yang dikelola oleh LPS Lapindo.
Menanggapi temuan ini, warga eks Gogol, yang merupakan bagian dari eks Desa Siring, merasa perlu adanya langkah lebih lanjut untuk memperjuangkan pengesahan tanah tersebut sebagai milik mereka secara hukum. Sebagai bentuk doa dan harapan, warga bersama LSM LIRA menggelar istighosah di lokasi tanah tersebut sebelum melangkah ke tahap legalisasi lebih lanjut.
Meski demikian, LSM LIRA sebagai penerima kuasa dari warga belum berani menyatakan kepemilikan tanah secara sah tanpa adanya legitimasi hukum dari para pemangku kebijakan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, LSM LIRA terus mengupayakan agar Lurah setempat menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak leter C yang dimiliki oleh masing-masing warga eks Gogol. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar awal dalam proses legalisasi tanah secara resmi.
Perjuangan ini menjadi harapan bagi warga eks Desa Siring agar status kepemilikan tanah mereka dapat diakui secara hukum dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang.
(Tim/Red/**)