Patrolihukum.net // Probolinggo, 4 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai sayap organisasi dengan nama LBH Jakpro Ngesti Wibawa, disingkat LBH Jiwa, dalam rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu (3/8).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran pengurus serta perwakilan anggota aktif LSM Jakpro. Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati sejumlah keputusan strategis untuk penguatan peran sosial kontrol, khususnya dalam bidang pendampingan hukum bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Makna Filosofis di Balik Nama LBH
Nama LBH Jakpro Ngesti Wibawa mengandung makna filosofis mendalam yang tidak lepas dari nilai lokalitas dan kearifan budaya Kabupaten Probolinggo. Istilah “Ngesti Wibawa” berasal dari semboyan Prasaja Ngesti Wibawa, yang berarti “dengan kesederhanaan dan ketulusan menuju kemuliaan”.
“Pemilihan nama ini bukan sekadar simbolis, tapi sebagai tekad bahwa LBH ini dibentuk untuk memberikan pelayanan hukum secara tulus dan profesional, serta berdiri tegak sebagai penegak keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Purnomo Sekretaris LSM JakPro dalam keterangannya kepada media.
Tiga Keputusan Strategis LBH
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, telah disepakati tiga poin penting:
- Penetapan Nama Resmi LBH:
Disepakati nama resmi LBH Jakpro Ngesti Wibawa (LBH JIWA) yang mencerminkan semangat pengabdian tulus dan ikhlas bagi keadilan. - Penetapan Status Pendiri:
Seluruh peserta rapat yang hadir pada hari itu secara kolektif menyepakati sebagai pendiri LBH Jakpro Ngesti Wibawa. - Penetapan LBH sebagai Sayap Organisasi:
LBH Jakpro Ngesti Wibawa resmi menjadi sayap organisasi dari induk LSM Jakpro dan akan bergerak fokus dalam bidang pendampingan hukum masyarakat.
Siap Memberikan Bantuan Hukum yang Legal dan Terstruktur
Dengan terbentuknya LBH ini, LSM Jakpro bertekad memberikan bantuan hukum yang memiliki landasan legal yang jelas. Ini penting sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat yang sering kali tersisih dalam proses hukum karena keterbatasan akses dan pemahaman.
“LBH ini kami bentuk sebagai komitmen sosial kami terhadap masyarakat, khususnya yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional, murah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Sekretaris JakPro Purnomo.
Ketua LSM JakPro: Ini Komitmen Moral Kami
Dihubungi secara terpisah oleh media ini, Badrus Seman, Ketua LSM JakPro menyambut baik terbentuknya LBH Jakpro Ngesti Wibawa. Ia menyatakan bahwa lembaga ini adalah bagian dari komitmen moral JakPro untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pengawal keadilan.
“LBH ini bukan hanya pelengkap organisasi, tetapi jantung perjuangan kami untuk membantu warga miskin hukum, terutama yang selama ini termarginalkan dalam sistem peradilan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kehadiran LBH ini dapat menjadi wadah aspirasi dan tempat perlindungan hukum yang adil, terbuka, dan profesional bagi warga Kabupaten Probolinggo.
Langkah Strategis Lanjut dan Rencana Konsolidasi
Dalam waktu dekat, LBH Jakpro Ngesti Wibawa akan mengadakan sosialisasi ke berbagai wilayah di Kabupaten Probolinggo, terutama desa-desa yang menjadi kantong-kantong persoalan hukum masyarakat. Mereka juga akan membentuk tim paralegal dan membuka posko konsultasi hukum gratis bagi warga.
“Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan kami terhadap rakyat kecil. Kami akan hadir di tengah mereka, bukan hanya sebagai pendamping hukum, tetapi sebagai mitra keadilan,” tutup Ketua LSM JakPro Badrus seman.
Dengan semangat “Maju Terus, Pantang Mundur”, LSM JakPro melalui sayap LBH-nya berharap dapat memperkuat fungsi sosial kontrol serta memberikan solusi hukum nyata di tengah masyarakat Probolinggo. (Edi D/Red/**)