Gresik, Patrolihukum.net – Dugaan praktik urukan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Gresik. Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gresik menemukan aktivitas pengurukan di lahan hijau produktif yang sejatinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan. Lokasi tepat berada di Desa Semampir Cerme Lor, Kecamatan Cerme, berseberangan dengan sebuah SPBU.
Dalam sidak lapangan yang digelar Rabu (24/9/2025), tim menemukan satu unit buldoser tengah beroperasi dan empat unit dump truk silih berganti membongkar muatan urukan. Berdasarkan hasil investigasi sementara, material urukan tersebut diduga diambil dari galian ilegal di Desa Tempel.

Seorang sopir dump truk yang diwawancarai di lokasi mengaku, urukan itu merupakan milik seorang bernama Hj. Makin. Informasi ini memperkuat dugaan adanya rantai distribusi material yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
Sidak Dipimpin Ketua LPK RI Gresik
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC LPK RI Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, bersama Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik. Dari temuan itu, tim segera melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Gresik.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qorni, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti kami cek ya bang lokasi-nya, makasih infonya,” ujarnya singkat.
Selain itu, jajaran Intelkam dan Tipidter Polres Gresik juga menyatakan siap melakukan pengecekan dan sidak langsung ke lokasi.
Kecaman Gus Aulia: Lahan Hijau Tak Boleh Dirusak
Gus Aulia dalam keterangannya menegaskan bahwa tindakan pengurukan ilegal di lahan hijau produktif tidak bisa ditoleransi.
“Ini jelas tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Lahan hijau produktif untuk ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan secara sewenang-wenang, apalagi dengan material urukan yang diduga berasal dari galian ilegal. Kami sudah melaporkan temuan ini agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada oknum yang merusak tatanan lingkungan dan mengorbankan hak masyarakat demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, lahan hijau memiliki fungsi vital dalam menjaga ketersediaan pangan dan keseimbangan ekosistem. Jika lahan tersebut dirusak, dampaknya tidak hanya pada lingkungan tetapi juga pada kehidupan masyarakat sekitar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dari hasil temuan lapangan, Tim Investigasi LPK RI DPC Gresik memaparkan sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158: usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 jo Pasal 61: larangan pemanfaatan ruang tidak sesuai fungsi ruang, dengan ancaman pidana 3 tahun atau denda Rp500 juta.
- UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 44: larangan pengalihfungsian lahan pertanian secara tidak sah, ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
- KUHP Pasal 406 tentang Perusakan Barang/Milik Orang Lain dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
LPK RI Minta Penegakan Hukum Tegas
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Gresik, Kasat Reskrim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, dan Bupati Gresik, LPK RI DPC Gresik mendesak agar:
- Aktivitas urukan ilegal dihentikan dan disegel.
- Pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Fungsi lahan hijau untuk ketahanan pangan dipulihkan.
- Dilakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.
Gus Aulia menegaskan,
“Kami mengecam keras tindakan perusakan lahan hijau yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan pangan masyarakat. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari galian ilegal harus segera diusut tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak, menutup aktivitas ilegal ini, serta memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.”
Redaksi Akan Mengawal Kasus Ini
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dugaan urukan ilegal ini. Tim redaksi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyajikan fakta-fakta terbaru yang berkembang di lapangan.
(Edi D/PRIMA/Tim Redaksi)