KEBUMEN, Patrolihukum.net – Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ujian serius. Tiga jurnalis di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengalami dugaan persekusi dan intimidasi saat meliput proyek pembangunan Embung Das Kalong pada Selasa (23/9/2025). Insiden ini memantik kemarahan publik dan memperkuat tuntutan agar proyek bernilai miliaran rupiah itu segera diaudit secara menyeluruh.
Ketiga jurnalis tersebut adalah Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman. Mereka datang ke lokasi proyek setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian pada pekerjaan yang dikerjakan CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2025.

Awalnya, para jurnalis disambut baik oleh penanggung jawab teknis proyek, Pujo. Namun suasana mendadak berubah panas ketika muncul seorang bernama Soni, yang disebut sebagai bendahara lapangan proyek. Dengan nada tinggi, Soni melontarkan tuduhan provokatif, “Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu!”
Pernyataan arogan itu bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga dugaan intimidasi terang-terangan yang mengancam kebebasan pers. Upaya membungkam kontrol publik seperti ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan serius pada proyek yang sedang berjalan.
Penghalangan kerja jurnalistik jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam. Pelaku intimidasi harus diproses sesuai hukum agar kejadian serupa tidak berulang. “Ini bukan sekadar insiden kecil. Menghalangi wartawan bekerja adalah pelanggaran pidana,” ujar salah satu pegiat kebebasan pers di Kebumen.
Lebih jauh, publik berhak menuntut audit forensik terhadap proyek Embung Das Kalong. Jika benar terdapat dugaan korupsi, mark-up, atau penyimpangan anggaran lainnya, maka harus dibongkar seterang-terangnya. Diamnya pihak Dinas PUSDATARU Jawa Tengah maupun pihak kontraktor hanya mempertebal dugaan adanya praktik kotor dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan aparat hukum. Jika dibiarkan, intimidasi terhadap jurnalis akan terus berulang, sementara uang rakyat rawan diselewengkan. Kebebasan pers tidak boleh dikorbankan demi menutup aib proyek bermasalah.
Pihak-pihak terkait diminta segera bertindak transparan dan membuka akses informasi publik sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan langkah tegas dan audit menyeluruh, kasus persekusi jurnalis Kebumen bisa menjadi momentum pembenahan sekaligus peringatan keras bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik.
(Edi D/Tim Redaksi PRIMA)