Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kebebasan Pers Dikebiri! Proyek Embung Das Kalong Kebumen Diduga Sarat Penyimpangan

badge-check

KEBUMEN, Patrolihukum.net – Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat ujian serius. Tiga jurnalis di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengalami dugaan persekusi dan intimidasi saat meliput proyek pembangunan Embung Das Kalong pada Selasa (23/9/2025). Insiden ini memantik kemarahan publik dan memperkuat tuntutan agar proyek bernilai miliaran rupiah itu segera diaudit secara menyeluruh.

Ketiga jurnalis tersebut adalah Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman. Mereka datang ke lokasi proyek setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian pada pekerjaan yang dikerjakan CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak mencapai Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2025.

Kebebasan Pers Dikebiri! Proyek Embung Das Kalong Kebumen Diduga Sarat Penyimpangan

Awalnya, para jurnalis disambut baik oleh penanggung jawab teknis proyek, Pujo. Namun suasana mendadak berubah panas ketika muncul seorang bernama Soni, yang disebut sebagai bendahara lapangan proyek. Dengan nada tinggi, Soni melontarkan tuduhan provokatif, “Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu!”

Pernyataan arogan itu bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga dugaan intimidasi terang-terangan yang mengancam kebebasan pers. Upaya membungkam kontrol publik seperti ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan serius pada proyek yang sedang berjalan.

Penghalangan kerja jurnalistik jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam. Pelaku intimidasi harus diproses sesuai hukum agar kejadian serupa tidak berulang. “Ini bukan sekadar insiden kecil. Menghalangi wartawan bekerja adalah pelanggaran pidana,” ujar salah satu pegiat kebebasan pers di Kebumen.

Lebih jauh, publik berhak menuntut audit forensik terhadap proyek Embung Das Kalong. Jika benar terdapat dugaan korupsi, mark-up, atau penyimpangan anggaran lainnya, maka harus dibongkar seterang-terangnya. Diamnya pihak Dinas PUSDATARU Jawa Tengah maupun pihak kontraktor hanya mempertebal dugaan adanya praktik kotor dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan aparat hukum. Jika dibiarkan, intimidasi terhadap jurnalis akan terus berulang, sementara uang rakyat rawan diselewengkan. Kebebasan pers tidak boleh dikorbankan demi menutup aib proyek bermasalah.

Pihak-pihak terkait diminta segera bertindak transparan dan membuka akses informasi publik sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan langkah tegas dan audit menyeluruh, kasus persekusi jurnalis Kebumen bisa menjadi momentum pembenahan sekaligus peringatan keras bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik.

(Edi D/Tim Redaksi PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris. Diduga Kepala BKSDA Sulteng, Mandul, Takut Evaluasi Personilnya, Buktinya Masih Ada Yang Beraktifitas

31 Maret 2026 - 07:39 WIB

Miris. Diduga Kepala BKSDA Sulteng, Mandul, Takut Evaluasi Personilnya, Buktinya Masih Ada Yang Beraktifitas

Integritas Kepala BKSDA Sulteng Dipertanyakan, Apakah Punya Nyali Atau Tidak, Evaluasi Personil Bahkan Mutasi Ke Papua, Guna Pembinaan Jiwa Nasionalisme.

30 Maret 2026 - 17:18 WIB

Integritas Kepala BKSDA Sulteng Dipertanyakan, Apakah Punya Nyali Atau Tidak, Evaluasi Personil Bahkan Mutasi Ke Papua, Guna Pembinaan Jiwa Nasionalisme.

Tradisi Unik SMKN 1 Wonomerto: Guru dan Siswa Lebur Tanpa Sekat di Momen Halal Bihalal

30 Maret 2026 - 11:50 WIB

Tradisi Unik SMKN 1 Wonomerto: Guru dan Siswa Lebur Tanpa Sekat di Momen Halal Bihalal

FKPS Perkuat Peran Wujudkan Kabupaten Sehat Berkelanjutan

29 Maret 2026 - 20:10 WIB

FKPS Perkuat Peran Wujudkan Kabupaten Sehat Berkelanjutan

Membuka Fakta dan Data Insiden Ngadisari: Aturan Disepakati Warga Sebelum Kejadian, Kades dan Perangkat Kooperatif Jalani Proses Hukum

29 Maret 2026 - 18:44 WIB

Membuka Fakta dan Data Insiden Ngadisari: Aturan Disepakati Warga Sebelum Kejadian, Kades dan Perangkat Kooperatif Jalani Proses Hukum
Trending di Kabar Viral