Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Lobar Tegas Tolak Pemisahan Kota Mataram dari PT AMGM Karena Masalah Utang

badge-check


Lobar Tegas Tolak Pemisahan Kota Mataram dari PT AMGM Karena Masalah Utang Perbesar

Patrolihukum.net // Lombok Barat, 2 Mei 2025 – Penolakan keras datang dari berbagai kalangan di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terkait usulan Pemerintah Kota Mataram untuk memisahkan diri dari PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM). Wacana pemisahan itu disebut-sebut bertujuan meningkatkan pelayanan air bersih secara mandiri oleh Kota Mataram, namun justru memicu polemik dan penolakan.

Salah satu tokoh masyarakat Lobar, Juaini, menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kota Mataram dinilai tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pemisahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, mengingat adanya keterlibatan dan kesepakatan bersama dalam sejumlah keputusan strategis PT AMGM sebelumnya, termasuk pinjaman besar ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lobar Tegas Tolak Pemisahan Kota Mataram dari PT AMGM Karena Masalah Utang

“Pada tahun 2023, PT AMGM mengajukan pinjaman sebesar Rp110 miliar ke Kementerian PUPR. Pinjaman ini disetujui dengan persetujuan bersama para pemilik saham, termasuk Kota Mataram. Sekarang, setelah dana cair dan digunakan untuk proyek fisik, tiba-tiba Kota Mataram ingin lepas tangan? Ini tidak masuk akal,” tegas Juaini saat ditemui di kediamannya, Jumat (2/5).

Juaini menyebut bahwa yang dipertanyakan masyarakat adalah kejelasan tanggung jawab pembayaran utang tersebut. “Kalau Kota Mataram keluar dari PT AMGM, lalu siapa yang akan menanggung beban utang itu? Lombok Barat jelas menolak kalau harus menanggung sendiri beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Menurutnya, wacana pemisahan ini harus ditinjau ulang secara menyeluruh dan tidak dilakukan secara emosional atau sepihak. Ia mengingatkan bahwa pembentukan PT AMGM adalah bentuk sinergi antardaerah untuk menciptakan layanan air bersih yang berkualitas dan merata di wilayah Lombok.

Penolakan yang disuarakan Juaini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat lainnya, termasuk elemen LSM, akademisi, dan tokoh adat. Mereka menilai bahwa jika Kota Mataram tetap ingin keluar dari PT AMGM, maka harus ada penyelesaian tanggung jawab secara hukum dan finansial terlebih dahulu, terutama menyangkut pinjaman miliaran rupiah yang sudah dimanfaatkan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal tanggung jawab. Kota Mataram tidak bisa hanya memikirkan kepentingan sendiri tanpa memperhitungkan dampaknya kepada daerah lain yang juga pemegang saham di PT AMGM,” imbuhnya.

Masyarakat Lombok Barat berharap pemerintah provinsi dan pihak terkait dapat turun tangan menengahi polemik ini agar tidak berujung pada konflik yang lebih luas dan merugikan masyarakat. Terlebih, PT AMGM memiliki peran strategis dalam mendukung penyediaan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat di wilayah Lombok.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Mataram terkait penolakan tersebut. Namun berbagai pihak mengimbau agar semua keputusan strategis menyangkut kepemilikan dan operasional PT AMGM dilakukan secara transparan, kolektif, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. (ms/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

17 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025 - 18:35 WIB

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Menanti KUHP Baru Demi Landasan Kuat RUU Perampasan Aset

17 Mei 2025 - 18:29 WIB

Menanti KUHP Baru Demi Landasan Kuat RUU Perampasan Aset

Ibu-Ibu PKK Jrebeng Kidul Galakkan Pola Hidup Sehat Bersama

17 Mei 2025 - 18:10 WIB

Ibu-Ibu PKK Jrebeng Kidul Galakkan Pola Hidup Sehat Bersama
Trending di Nasional