Lemahnya Pengawasan Aparat Hukum, Gudang Penimbun Solar Ilegal di Tangerang Masih Beroperasi

Kota Tangerang – Belum adanya respons yang memadai dari aparat penegak hukum terkait pemberitaan beberapa media online mengenai dugaan gudang penimbun solar subsidi di Jl. Rasuna Said RT.002/002, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menimbulkan keprihatinan akan efektivitas pengawasan hukum terhadap aktivitas mafia solar ilegal.

Pemberitaan yang beredar sejak beberapa hari lalu tampaknya belum mampu membuat para pelaku ilegal takut untuk bertanggung jawab secara hukum. Gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan solar ilegal tersebut terus beroperasi tanpa hambatan berarti, seolah-olah luput dari perhatian pihak berwenang setempat.

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, awak media mendatangi lokasi gudang dan berbicara dengan penjaga yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya secara jelas. Penjaga gudang tersebut mengungkapkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi dan digunakan untuk menampung solar dari kendaraan transportir reguler.

Namun, upaya untuk mendokumentasikan aktivitas gudang tersebut terhambat ketika penjaga gudang melarang pengambilan foto dengan alasan tertentu. Lebih lanjut, ketika media mencoba menghubungi pihak kepolisian setempat melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan tindak lanjut terhadap temuan mereka, hingga saat ini belum ada respons yang diterima.

Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti ini di Kota Tangerang. Diharapkan, pemberitaan ini dapat memotivasi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku ilegal yang merugikan masyarakat dengan aktivitas mereka.

**Red/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *