Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Lemahnya Pengawasan Aparat Hukum, Gudang Penimbun Solar Ilegal di Tangerang Masih Beroperasi

badge-check

Kota Tangerang – Belum adanya respons yang memadai dari aparat penegak hukum terkait pemberitaan beberapa media online mengenai dugaan gudang penimbun solar subsidi di Jl. Rasuna Said RT.002/002, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menimbulkan keprihatinan akan efektivitas pengawasan hukum terhadap aktivitas mafia solar ilegal.

Pemberitaan yang beredar sejak beberapa hari lalu tampaknya belum mampu membuat para pelaku ilegal takut untuk bertanggung jawab secara hukum. Gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan solar ilegal tersebut terus beroperasi tanpa hambatan berarti, seolah-olah luput dari perhatian pihak berwenang setempat.

Lemahnya Pengawasan Aparat Hukum, Gudang Penimbun Solar Ilegal di Tangerang Masih Beroperasi

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, awak media mendatangi lokasi gudang dan berbicara dengan penjaga yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya secara jelas. Penjaga gudang tersebut mengungkapkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi dan digunakan untuk menampung solar dari kendaraan transportir reguler.

Namun, upaya untuk mendokumentasikan aktivitas gudang tersebut terhambat ketika penjaga gudang melarang pengambilan foto dengan alasan tertentu. Lebih lanjut, ketika media mencoba menghubungi pihak kepolisian setempat melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan tindak lanjut terhadap temuan mereka, hingga saat ini belum ada respons yang diterima.

Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti ini di Kota Tangerang. Diharapkan, pemberitaan ini dapat memotivasi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku ilegal yang merugikan masyarakat dengan aktivitas mereka.

**Red/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

6 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Oknum Lapas Kota Probolinggo Diduga Suap Media, PASKAL: “Ini Bukti Bobroknya Sistem”

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

6 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Awali Misi Pembangunan Desa, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Diterjunkan ke Oba Selatan

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

5 Oktober 2025 - 22:36 WIB

Kritik Tajam PWOD: Dewan Pers Dinilai Gagal Jaga Kemerdekaan Pers, Justru Jadi Alat Pembatas Media

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium
Trending di Hukum dan Kriminal