Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Lemahnya Pengawasan Aparat Hukum, Gudang Penimbun Solar Ilegal di Tangerang Masih Beroperasi

badge-check

Kota Tangerang – Belum adanya respons yang memadai dari aparat penegak hukum terkait pemberitaan beberapa media online mengenai dugaan gudang penimbun solar subsidi di Jl. Rasuna Said RT.002/002, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menimbulkan keprihatinan akan efektivitas pengawasan hukum terhadap aktivitas mafia solar ilegal.

Pemberitaan yang beredar sejak beberapa hari lalu tampaknya belum mampu membuat para pelaku ilegal takut untuk bertanggung jawab secara hukum. Gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan solar ilegal tersebut terus beroperasi tanpa hambatan berarti, seolah-olah luput dari perhatian pihak berwenang setempat.

Lemahnya Pengawasan Aparat Hukum, Gudang Penimbun Solar Ilegal di Tangerang Masih Beroperasi

Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, awak media mendatangi lokasi gudang dan berbicara dengan penjaga yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya secara jelas. Penjaga gudang tersebut mengungkapkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi dan digunakan untuk menampung solar dari kendaraan transportir reguler.

Namun, upaya untuk mendokumentasikan aktivitas gudang tersebut terhambat ketika penjaga gudang melarang pengambilan foto dengan alasan tertentu. Lebih lanjut, ketika media mencoba menghubungi pihak kepolisian setempat melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan dan tindak lanjut terhadap temuan mereka, hingga saat ini belum ada respons yang diterima.

Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti ini di Kota Tangerang. Diharapkan, pemberitaan ini dapat memotivasi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku ilegal yang merugikan masyarakat dengan aktivitas mereka.

**Red/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

5 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo
Trending di Kabar Viral