Patrolihukum.net // Kendal, Jawa Tengah – Aktivitas pertambangan yang kian masif di berbagai daerah Jawa Tengah kini semakin memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Dampak buruk terhadap lingkungan, pencemaran udara akibat debu, kerusakan infrastruktur, berkurangnya sumber air bersih, hingga penurunan hasil pertanian mulai dirasakan warga, termasuk di Desa Gowok Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata Jawa Tengah bersama Komisi C DPRD Kabupaten Kendal mengambil langkah konkret dengan membuka Posko Pengaduan Dampak Tambang di wilayah terdampak. Langkah ini secara resmi diumumkan pada Sabtu (5/4/2035) oleh Ketua LBH Adhibrata Jateng, AD Anggoro, SE., SH., didampingi oleh Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, SH.

Dalam keterangannya, AD Anggoro menyatakan bahwa posko ini merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang selama ini belum memiliki akses untuk menyuarakan keluhan dan menuntut keadilan secara hukum.
“Saya hadir bukan hanya sebagai Ketua LBH Adhibrata Jawa Tengah, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada keadilan sosial dan lingkungan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan aduan, baik langsung maupun daring. Semua laporan akan kami kaji secara yuridis dan profesional,” tegas Anggoro.
LBH Adhibrata menyediakan posko yang berlokasi di Perumahan Parama Graha Village Blok C No. 3, Salam, Boja (belakang Pondok). Bagi masyarakat yang ingin melapor secara daring, pengaduan dapat dikirim melalui WhatsApp ke nomor 0882-0058-49092.
Anggoro juga menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan semata dalam konteks litigasi, tetapi juga sebagai upaya pencegahan konflik horizontal dan pembangunan kesadaran hukum di masyarakat.
“Kami ingin menjadi mitra masyarakat, bukan pemicu konflik. Namun, bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, baik terkait lingkungan hidup, perdata, maupun pidana, maka kami siap menempuh jalur hukum yang tegas,” tambahnya.
Di sisi lain, Sisca Meritania, SH., selaku Ketua Komisi C DPRD Kendal, menyatakan dukungannya atas inisiatif ini dan menegaskan bahwa pihak legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas tambang yang dinilai bermasalah.
“Kami siap mengawal setiap laporan warga. Komisi C DPRD Kendal akan mengevaluasi aspek perizinan serta pelaksanaan operasional tambang di wilayah ini,” ujar Sisca.
Ia juga menyebut bahwa kolaborasi antara LBH dan DPRD ini merupakan langkah strategis yang dibutuhkan masyarakat.
“Banyak warga yang selama ini merasa tidak punya akses terhadap keadilan kini memiliki harapan baru. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” imbuhnya.
Masyarakat setempat pun menyambut baik langkah ini. Salah seorang warga Desa Gowok Ngabean yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa leganya atas kehadiran posko pengaduan ini.
“Selama ini kami hanya bisa mengeluh di antara sesama warga. Sekarang, ada yang bersedia mendengar dan membantu secara hukum. Ini sangat berarti bagi kami,” ucapnya.
Dengan adanya Posko Pengaduan Dampak Tambang ini, masyarakat Desa Gowok Ngabean kini memiliki ruang legal untuk memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Di tengah dominasi industri dan kepentingan modal, suara rakyat tidak boleh tenggelam. Keadilan lingkungan adalah hak fundamental setiap warga negara yang harus dijaga dan diperjuangkan.
(Red – Rachmatulah/Tim/)**













