Patrolihukum.net // Bekasi, 13 September 2025 – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah.
Kabar penahanan tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH, MH, dalam konferensi pers di kantor pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi, Sabtu (13/9/2025) dini hari.

“Setelah perjuangan panjang sejak tahap pelaporan, Kejati Jawa Timur akhirnya menahan tiga orang, yakni inisial H sebagai PPK, JT sebagai pengendali penyedia, dan SR sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur,” tegas Patar.
Kronologi Kasus: Dari Laporan Masyarakat hingga Putusan MA
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat praktik sekolah dengan skema pembagian kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
Mendalami laporan itu, PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Permintaan ini menggunakan mekanisme UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, permintaan tersebut sempat ditolak sehingga PKN menempuh jalur hukum hingga ke Komisi Informasi Jawa Timur, yang akhirnya memenangkan gugatan PKN.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya. Perkara ini bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA Nomor 395 K/TUN/KI/2021, PKN kembali keluar sebagai pemenang.
Setelah memperoleh dokumen kontrak, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima hibah. Dari hasil pengecekan harga di pasaran, ditemukan indikasi mark-up harga yang signifikan. PKN pun menyusun laporan hukum lengkap dan melaporkannya ke Kejati Jatim.
PKN Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum
Proses penanganan laporan ini dinilai PKN cukup panjang. Bahkan, organisasi masyarakat ini sampai melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Jatim di Surabaya, menuntut penangkapan para pelaku.
“Laporan kami memakan waktu lama. Karena itu kami turun ke jalan menuntut Kejati segera bertindak. Dan hari ini, kami patut mengapresiasi langkah Kejati Jatim yang akhirnya menahan para tersangka,” ujar Patar.
Apresiasi dan Harapan PKN
PKN menegaskan bahwa peran masyarakat dalam memberantas korupsi dijamin oleh hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejati Jawa Timur dan jajarannya. Semoga di persidangan Tipikor Surabaya nanti, majelis hakim memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku untuk memenuhi rasa keadilan rakyat,” tegas Patar.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi. “Kami mengimbau agar masyarakat berani melaporkan setiap penyimpangan keuangan negara. Dengan begitu, kita bisa menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi, adil, dan makmur,” tutupnya.
(Edi D/Red)













