Laporan Dugaan Pengancaman Sejak Februari 2025 Belum Jelas, Nurdin Desak Polres Aceh Timur Beri Kepastian Hukum

banner 468x60

Patrolihukum.net // ACEH TIMUR – Penanganan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Basyaruddin Ramli sejak Februari 2025 menjadi sorotan. Nurdin mendesak Polres Aceh Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar pelapor memperoleh kepastian hukum.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), peristiwa dugaan pengancaman itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di Dusun Dayah, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam uraian laporan, Basyaruddin Ramli mengaku sedang membuat pagar kebun ketika seorang pria bernama Zarkasyi datang membawa parang. Pria tersebut diduga mengancam akan membacoknya. Laporan itu juga menyebut adanya keributan yang kemudian dilerai oleh seorang saksi.

Meski demikian, kebenaran dugaan tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Nurdin menyampaikan bahwa pihak pelapor hingga kini mempertanyakan belum adanya informasi perkembangan perkara yang memadai. Ia meminta Polres Aceh Timur menjelaskan apakah proses penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, termasuk kendala yang dihadapi serta langkah hukum yang telah dilakukan sejak laporan diterima.

“Jangan sampai masyarakat yang datang melapor justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kami meminta Polres Aceh Timur memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai perkembangan laporan ini, termasuk apakah SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor,” ujar Nurdin kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penanganan laporan yang disampaikan kepada kepolisian. Apabila perkara masih dalam proses, penyidik diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan serta alasan yang dapat dipahami pelapor.

Nurdin juga meminta Kapolres Aceh Timur beserta jajaran penyidik melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan dorongan agar pelayanan kepolisian berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah kejelasan proses hukum, informasi perkembangan perkara, dan perlindungan bagi pihak yang merasa terancam,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status terkini laporan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur memberikan tanggapan singkat, “Ke kantor aja, Pak.”

Redaksi membuka ruang bagi Polres Aceh Timur maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan yang disampaikan kepada media. Status penanganan perkara, termasuk penerbitan dan penyampaian SP2HP, masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

(Pasukan Ghoib/Sumber: Sebi-Hasbi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60