MAGETAN // Patrolihukum.net – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024).
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.
Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).
“Terduga pelaku pembuang bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan,” ujar Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).
YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, yang tinggal bersama di rumah kos tersebut.
Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya.
Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu keterangan saksi, dan penjepit tali pusar berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang juga menjadi petunjuk bagi Polisi untuk mengungkap pelaku.
“Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku,” tambah Iptu Agus Rianto.
Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
“Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Agus.
Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan.
Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. (*)