**Sumber, Probolinggo** – Proyek pembangunan tower Telkomsel di salah satu desa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari sejumlah warga yang merasa terdampak. Pada Selasa (5/11/24), sejumlah warga menyampaikan kepada media ini terkait kekhawatiran mereka atas dampak lingkungan dan kesehatan yang mungkin timbul akibat pendirian tower tersebut.
Menurut warga, pembangunan tower ini kurang transparan, terutama terkait perizinan lingkungan yang seharusnya mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai dengan skala proyek. Beberapa warga menyebutkan bahwa proses perizinan belum melibatkan mereka dalam sosialisasi dan kajian dampak yang memadai.

### Perizinan Lingkungan yang Dipersoalkan
Pendirian tower telekomunikasi seperti tower Telkomsel ini memerlukan sejumlah perizinan penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan, tata ruang, dan minimnya dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Perizinan tersebut meliputi:
1. **Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL):** Dokumen ini harus ada untuk mengelola dampak lingkungan potensial, seperti polusi suara, dampak pada vegetasi, dan habitat lokal. Sebab, keberadaan tower dapat memengaruhi keanekaragaman hayati serta kenyamanan warga.
2. **Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** IMB memastikan bahwa bangunan tower memenuhi standar tata ruang dan konstruksi yang aman, terutama dalam menghadapi risiko bencana seperti gempa bumi.
3. **Izin Pemanfaatan Lahan:** Izin ini diperlukan agar lokasi pembangunan tidak melanggar aturan zonasi atau tata ruang yang ada di desa tersebut.
### Dampak Negatif yang Dikhawatirkan Warga
Warga menyuarakan sejumlah kekhawatiran terkait dampak yang mungkin timbul dari keberadaan tower Telkomsel di dekat tempat tinggal mereka, antara lain:
– **Dampak Visual:** Tower dapat mengganggu estetika lingkungan sekitar, terutama di daerah pedesaan yang biasanya memiliki pemandangan alam terbuka.
– **Dampak Elektromagnetik:** Meski penelitian menyebutkan radiasi non-ionisasi dari tower umumnya aman sesuai standar internasional, warga tetap khawatir tentang risiko kesehatan dari paparan jangka panjang.
– **Keselamatan dan Risiko Struktur:** Pada daerah rawan bencana, keberadaan tower berisiko mengalami kerusakan atau bahkan roboh, yang bisa membahayakan keselamatan warga.
– **Dampak Sosial Ekonomi:** Sementara kehadiran tower bisa meningkatkan kualitas jaringan komunikasi dan memberikan manfaat ekonomi, sebagian warga menolak dengan alasan dampak-dampak yang mungkin merugikan mereka.
### Upaya Mediasi oleh Pemerintah Desa
Merespons keluhan warga, media ini mencoba menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk kepala dusun dan pelaksana proyek Telkomsel. Namun, upaya komunikasi melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan dari keduanya.
Lebih lanjut, pada Senin (11/11/24), kepala desa setempat akhirnya menemui media ini dan menyatakan akan mengadakan mediasi ulang dengan pihak Telkomsel dan masyarakat. “Kami akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak Telkomsel, juga akan berusaha memediasi dengan warga yang menolak, agar masalah ini cepat terselesaikan. Kami ingin warga kami juga mendapatkan hak-haknya atas dampak dari tower ini,” ujar kepala desa.
### Pantauan Lanjutan
Kontroversi terkait izin lingkungan dan dampak pembangunan tower Telkomsel ini masih dalam pengawasan media. Media ini berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan. Jika permasalahan tidak terselesaikan, media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga.
**Bersambung…**
**Pewarta:** Edi D/Red/**


























