Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Palu

badge-check

Palu – Dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita Presiden RI, Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

Komitmen kembali ditunjukan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Palu

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria inisial RGA. Berdasarkan hasil penyelidikan, RGA diduga membeli sabu di Kota Palu dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.

Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu bungkusan teh china dengan berat bruto 1018,61 gram yang disembunyikan oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu diduga dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono kepada awak media di Palu, Jumat (22/11/2024).

Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba, ujarny

Lebih lanjut, Kabidhumas menyebut selain 1 kilogram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, dan alat pembungkus.

Djoko juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati” jelasnya.

“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba. Laporkan jika melihat ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

13 Juli 2025 - 17:43 WIB

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

Polisi Probolinggo Lakukan Monitoring Tanaman Seledri di Desa Sariwani  Sukapura

13 Juli 2025 - 15:00 WIB

Polisi Probolinggo Lakukan Monitoring Tanaman Seledri di Desa Sariwani  Sukapura

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

13 Juli 2025 - 11:09 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih

13 Juli 2025 - 11:06 WIB

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan "Acak Acak" PMI Prabumulih

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

12 Juli 2025 - 20:09 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?
Trending di Kabar Viral