Patrolihukum.net, Probolinggo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0820/Probolinggo melalui Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Kav Edy Surnoto didampingi Danramil Pajarakan Kapten Cba Dandung Kusdiantoro turut aktif dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Deteksi Dini Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jumat (4/7/2025).
Rakor yang dihelat ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas lintas sektor dalam rangka menekan angka peredaran BKC ilegal, yang selama ini masih menjadi tantangan serius di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Probolinggo.

Mayor Kav Edy Surnoto menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini tidak hanya menjadi forum komunikasi, melainkan juga sebagai langkah strategis dalam menyusun rencana aksi nyata yang melibatkan berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi teknis seperti Bea Cukai.
“Rapat koordinasi ini sangat penting untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Ini bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai, tetapi perlu adanya keterlibatan semua pihak, termasuk TNI, pemerintah daerah, dan unsur lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga bisa membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, terutama jika barang-barang tersebut tidak memenuhi standar keamanan.
Lebih lanjut, Mayor Edy mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut dibahas sejumlah poin penting, di antaranya penguatan kapasitas sumber daya manusia antar instansi, rencana pelaksanaan operasi bersama, peningkatan pertukaran data dan informasi intelijen, hingga strategi penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.
“Kolaborasi antara Bea Cukai, Kodim, kepolisian, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk membangun sistem pengawasan terpadu, sekaligus sebagai bentuk peran serta TNI dalam mendukung stabilitas ekonomi negara,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam bidang penegakan hukum. Kodim Probolinggo siap mendukung Bea Cukai dalam hal pengawasan, penyelidikan, penyidikan, hingga pemusnahan barang ilegal apabila ditemukan di wilayah teritorial Kodim 0820.
“Harapannya, masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman keras oplosan, dan produk-produk palsu yang berbahaya,” sambungnya.
Rakor ini menjadi langkah awal yang konkret dalam menyamakan visi dan strategi antar instansi di Kabupaten Probolinggo. Kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala guna mengoptimalkan fungsi deteksi dini dan mencegah kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik-praktik pelanggaran cukai.
(Bambang/Pendim0820)