Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Klarifikasi atau ALIBI!? Tak akui kesalahan terkait jasa teknisi tak berlisensi, Asep pengawas SPBU 34.41101, Sukatani malah buat statement sanggahan…!!

badge-check

Patrolihukum.net // Purwakarta —- Selang beberapa minggu setelah ramainya tentang pemberitaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan jasa teknisi tak berlisensi olah salah satu SPBU di daerah Bendul, Sukatani, Purwakarta, Asep / Iip (sapaan akrabnya -red) pengawas SPBU bernomor 34.41101 tersebut justru membuat ALIBI dengan sebuah klarifikasi.

Dalam klarifikasinya, Asep mengatakan jika hal yang diberitakan sebelumnya itu tidaklah benar, Asep menganggap kalau apa yang dilakukan oleh teknisi hariannya yang bernama EMON itu bukanlah suatu pelanggaran, pasalnya ia mengaku Emon hanya membongkar bagian “filter” saja.

Klarifikasi atau ALIBI!? Tak akui kesalahan terkait jasa teknisi tak berlisensi, Asep pengawas SPBU 34.41101, Sukatani malah buat statement sanggahan...!!

Sanggahan yang disampaikan oleh Asep tersebut dirilis oleh media reformasiaktual.com dan indoglobenews.id, dalam “klarifikasinya” Asep mengatakan kalau yang dilakukan oleh teknisinya itu justru merupakan “upaya menghindari kerugian konsumen.”

Mengutip dari narasi yang terbit dimedia tersebut, Asep membantah akan hal ini “Jadi terkait teknisi, mereka wajib membersihkan yang ada diluar segel meteorologi, bila ada kerusakan pemilik SPBU pasti melaporkan ke pihak meteorologi pemilik SPBU pasti langsung melaporkan sehingga pihak meteorologi akan menugaskan vendor dari Pertamina yang sudah berlisensi untuk memperbaiki SPBU tersebut, sama seperti di SPBU kita,” ujarnya.

Kami sebagai media yang menerbitkan pemberitaan sangat MENYAYANGKAN apa yang dilakukan oleh media-media yang merilis berita sanggahan itu, seharusnya mereka lebih mendalami lagi kebenarannya, terlebih lagi media tersebut membahasakan/memberi judul sanggahan dari narasi kami dengan kata “tuduhan”.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya!

1. Terkait apakah benar sebuah SPBU harus menggunakan jasa teknisi yang berlisensi?

Mengutip statement dari Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pada 2020 lalu saat penyelenggaraan sertifikasi untuk semua karyawan SPBU, ia mengatakan, “Tujuan sertifikasi SPBU ini adalah menjalankan amanat Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kegiatan Usaha Migas Secara Wajib, di mana semua pekerja sektor migas baik hulu maupun hilir, khususnya pekerja bidang pengelolaan SPBU di Indonesia harus mempunyai sertifikat kompetensi.” Artinya, setiap pengelola SPBU semestinya memiliki sertifikasi dari KEMENTRIAN ESDM, APALAGI seorang TEKNISI.

2. Apakah diperbolehkan membongkar, memperbaiki, membersihkan alat dispenser (pompa) pada sebuah SPBU dengan sembarangan?

Maka kami mengutip statement dari Direktur CV Sukmajasa Teknik Jaya Abadi, yang merupakan perusahaan pihak Ke-3 dengan izin yang telah terverifikasi di bidang jasa kalibrasi, Eka Sukmawan, “apa yang dilakukan oleh SPBU tersebut jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang Meteorologi Legal (UUML) pada pasak 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 25

Lalu, apa saja yang dijelaskan pada pasal UUML tersebut? :

Pasal 32 ayat (1) jo, Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo, Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 25:

b. alat-alat ukur, takar, timbang dan atau PERLENGKAPANNYA yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang ini;

Pasal 27:

DILARANG memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.

Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

 

Pasal 32:

Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

JADI JELAS PADA PASAL 25 huruf b menyatakan DILARANG membongkar “alat ukur dan PERLENGKAPANNYA… ” yakni PERLENGKAPAN disini tentunya TERMASUK bagian FILTER dan bagian lainnya yang dihitung sebagai PERLENGKAPAN ALAT UKUR ATAU TERA.

Jadi, MASIH MAU MENYANGKAL????

(Red/Dir/tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Staf Kecamatan Sumber Diduga Tilep Dana PBB Desa Tahun 2023

15 Juni 2025 - 12:33 WIB

Oknum Staf Kecamatan Sumber Diduga Tilep Dana PBB Desa Tahun 2023

Sekjen dan Wapres DPP Hadiri Muswilub LSM LIRA Sutra, Asran Terpilih Jadi Gubernur

14 Juni 2025 - 20:17 WIB

Sekjen dan Wapres DPP Hadiri Muswilub LSM LIRA Sutra, Asran Terpilih Jadi Gubernur

Diduga Tindakan Asusila Di Bualemo, Instansi Terkait, APH, Tutup Mata Supremasi Hukum Mati Suri, Diminta Kapolda Sulteng Turun Gunung.

14 Juni 2025 - 17:47 WIB

Diduga Tindakan Asusila Di Bualemo, Instansi Terkait, APH, Tutup Mata Supremasi Hukum Mati Suri, Diminta Kapolda Sulteng Turun Gunung.

Oknum Sekretaris dan Ketua Kelompok Tani Pakuniran Diduga Gelapkan 7 Ekor Sapi Bantuan Provinsi

14 Juni 2025 - 11:32 WIB

Oknum Sekretaris dan Ketua Kelompok Tani Pakuniran Diduga Gelapkan 7 Ekor Sapi Bantuan Provinsi

Jelang Hut Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi serentak

14 Juni 2025 - 06:19 WIB

Jelang Hut Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi serentak
Trending di Berita