*_Oleh: Bambang Soesatyo_*
_Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Trisakti, Jayabaya, dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN)_

*Patrolihukum.net* – Gagasan presiden terpilih Prabowo Subianto tentang program penyediaan sarapan gratis bergizi untuk anak dan program membuka akses seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk mengenyam pendidikan sejatinya melekat pada kewajiban konstitusional negara untuk menyejahterakan rakyat sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi.
Dua program ini bisa direalisasikan dengan meningkatkan efektivitas pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui refokusing anggaran, penyesuaian skala prioritas program, hingga mempersempit ruang dan peluang korupsi.
Tema sentral dan esensi dari dua gagasan Prabowo itu tak lain adalah pembangunan manusia Indonesia. Sebuah kewajiban konstitusional negara yang sudah begitu sering dijadikan program tapi tak pernah direalisasikan dengan penuh kesungguhan. Hari-hari ini, pemerintah dan masyarakat Indonesia masih harus menerima fakta tentang stunting, jutaan anak putus sekolah, hingga masih tingginya angka kematian ibu dan bayi. Rangkaian masalah ini menjadi bukti yang menjelaskan bahwa pembangunan manusia Indonesia belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, terutama jika diperbandingkan dengan pembangunan sektor lain. (*)