Pangandaran – Polemik tak tersalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi SDN 1 Banjarharja, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran. Jalaludin, anggota dewan dari Fraksi PKB yang membidangi pendidikan dan kesehatan, angkat bicara dengan nada tegas, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi dan menuntut sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Intan, yang kini tercatat sebagai siswi kelas 3 di SDN Sidanegara 04, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp900.000 selama tahun 2023 hingga 2024. Namun ironisnya, bantuan tersebut tidak pernah ia terima dan dikembalikan ke kas negara sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis.

Saat ditemui di kediamannya di Padaherang pada Rabu (07/05/2025), Jalaludin mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media. Ia menilai bahwa alur distribusi informasi PIP memang seharusnya melalui sekolah, dan kelalaian dalam menginformasikan atau mendampingi siswa hingga pencairan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius.
“Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu ke pihak sekolah, bukan ke orang tua. Setelah itu, sekolah memanggil siswa penerima untuk proses pencairan ke bank. Jadi jika Intan tidak menerima dananya selama dua tahun, jelas ada kelalaian serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jalaludin menyoroti bahwa status Intan sebagai anak yatim seharusnya menjadi pertimbangan moral dan administratif yang memperkuat urgensi bantuan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pengawasan berkelanjutan dari Dinas Pendidikan dan menyebut bahwa penyelesaian administrasi semata tidak cukup untuk membenahi persoalan ini.
“Disdikpora tidak boleh hanya menyelesaikan masalah ini secara administratif. Harus ada punishment atau hukuman berupa sanksi, agar ada efek jera dan tidak terulang kejadian serupa,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian sanksi bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mengoreksi kesalahan sistemik dan menegakkan prinsip pertanggungjawaban. Ia menegaskan, jika hanya mengembalikan hak siswa tanpa menindak pihak yang lalai, maka risiko munculnya korban serupa akan tetap ada.
“Kalau hanya diselesaikan dengan memberikan haknya, itu solusi mudah. Tapi ini soal tanggung jawab. Jika dibiarkan, akan muncul Intan-Intan lainnya di masa depan,” lanjut Jalaludin.
Sebagai bentuk tanggung jawab legislatif, Komisi IV DPRD Pangandaran akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, dan bank penyalur, guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah pembiaran dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.
“Kami akan panggil semua pihak terkait. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Karena pembiaran dalam kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Pernyataan keras Ketua Komisi IV ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama pemerhati pendidikan, yang berharap agar penyelesaian kasus ini berlangsung transparan dan menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Pangandaran. (**)