Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ketua DPRD Pangandaran Desak Sanksi Tegas Soal PIP Banjarharja

badge-check

Pangandaran – Polemik tak tersalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi SDN 1 Banjarharja, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran. Jalaludin, anggota dewan dari Fraksi PKB yang membidangi pendidikan dan kesehatan, angkat bicara dengan nada tegas, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi dan menuntut sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Intan, yang kini tercatat sebagai siswi kelas 3 di SDN Sidanegara 04, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp900.000 selama tahun 2023 hingga 2024. Namun ironisnya, bantuan tersebut tidak pernah ia terima dan dikembalikan ke kas negara sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis.

Ketua DPRD Pangandaran Desak Sanksi Tegas Soal PIP Banjarharja

Saat ditemui di kediamannya di Padaherang pada Rabu (07/05/2025), Jalaludin mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media. Ia menilai bahwa alur distribusi informasi PIP memang seharusnya melalui sekolah, dan kelalaian dalam menginformasikan atau mendampingi siswa hingga pencairan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius.

“Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu ke pihak sekolah, bukan ke orang tua. Setelah itu, sekolah memanggil siswa penerima untuk proses pencairan ke bank. Jadi jika Intan tidak menerima dananya selama dua tahun, jelas ada kelalaian serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jalaludin menyoroti bahwa status Intan sebagai anak yatim seharusnya menjadi pertimbangan moral dan administratif yang memperkuat urgensi bantuan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pengawasan berkelanjutan dari Dinas Pendidikan dan menyebut bahwa penyelesaian administrasi semata tidak cukup untuk membenahi persoalan ini.

“Disdikpora tidak boleh hanya menyelesaikan masalah ini secara administratif. Harus ada punishment atau hukuman berupa sanksi, agar ada efek jera dan tidak terulang kejadian serupa,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian sanksi bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mengoreksi kesalahan sistemik dan menegakkan prinsip pertanggungjawaban. Ia menegaskan, jika hanya mengembalikan hak siswa tanpa menindak pihak yang lalai, maka risiko munculnya korban serupa akan tetap ada.

“Kalau hanya diselesaikan dengan memberikan haknya, itu solusi mudah. Tapi ini soal tanggung jawab. Jika dibiarkan, akan muncul Intan-Intan lainnya di masa depan,” lanjut Jalaludin.

Sebagai bentuk tanggung jawab legislatif, Komisi IV DPRD Pangandaran akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, dan bank penyalur, guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah pembiaran dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.

“Kami akan panggil semua pihak terkait. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Karena pembiaran dalam kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Pernyataan keras Ketua Komisi IV ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama pemerhati pendidikan, yang berharap agar penyelesaian kasus ini berlangsung transparan dan menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Pangandaran. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian