Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Ketua DPRD Pangandaran Desak Sanksi Tegas Soal PIP Banjarharja

badge-check


Ketua DPRD Pangandaran Desak Sanksi Tegas Soal PIP Banjarharja Perbesar

Pangandaran – Polemik tak tersalurkannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi SDN 1 Banjarharja, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran. Jalaludin, anggota dewan dari Fraksi PKB yang membidangi pendidikan dan kesehatan, angkat bicara dengan nada tegas, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi dan menuntut sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Intan, yang kini tercatat sebagai siswi kelas 3 di SDN Sidanegara 04, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp900.000 selama tahun 2023 hingga 2024. Namun ironisnya, bantuan tersebut tidak pernah ia terima dan dikembalikan ke kas negara sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak Bank BRI Unit Tungilis.

Ketua DPRD Pangandaran Desak Sanksi Tegas Soal PIP Banjarharja

Saat ditemui di kediamannya di Padaherang pada Rabu (07/05/2025), Jalaludin mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media. Ia menilai bahwa alur distribusi informasi PIP memang seharusnya melalui sekolah, dan kelalaian dalam menginformasikan atau mendampingi siswa hingga pencairan adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang serius.

“Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu ke pihak sekolah, bukan ke orang tua. Setelah itu, sekolah memanggil siswa penerima untuk proses pencairan ke bank. Jadi jika Intan tidak menerima dananya selama dua tahun, jelas ada kelalaian serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jalaludin menyoroti bahwa status Intan sebagai anak yatim seharusnya menjadi pertimbangan moral dan administratif yang memperkuat urgensi bantuan tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya pengawasan berkelanjutan dari Dinas Pendidikan dan menyebut bahwa penyelesaian administrasi semata tidak cukup untuk membenahi persoalan ini.

“Disdikpora tidak boleh hanya menyelesaikan masalah ini secara administratif. Harus ada punishment atau hukuman berupa sanksi, agar ada efek jera dan tidak terulang kejadian serupa,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian sanksi bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk mengoreksi kesalahan sistemik dan menegakkan prinsip pertanggungjawaban. Ia menegaskan, jika hanya mengembalikan hak siswa tanpa menindak pihak yang lalai, maka risiko munculnya korban serupa akan tetap ada.

“Kalau hanya diselesaikan dengan memberikan haknya, itu solusi mudah. Tapi ini soal tanggung jawab. Jika dibiarkan, akan muncul Intan-Intan lainnya di masa depan,” lanjut Jalaludin.

Sebagai bentuk tanggung jawab legislatif, Komisi IV DPRD Pangandaran akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, dan bank penyalur, guna mendapatkan klarifikasi serta penjelasan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah pembiaran dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.

“Kami akan panggil semua pihak terkait. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Karena pembiaran dalam kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan berisiko merusak kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Pernyataan keras Ketua Komisi IV ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama pemerhati pendidikan, yang berharap agar penyelesaian kasus ini berlangsung transparan dan menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Pangandaran. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

17 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bamsoet Apresiasi HI-DRONE3, Dorong Keselamatan dan Inklusi Otomotif

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

17 Mei 2025 - 18:35 WIB

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

Menanti KUHP Baru Demi Landasan Kuat RUU Perampasan Aset

17 Mei 2025 - 18:29 WIB

Menanti KUHP Baru Demi Landasan Kuat RUU Perampasan Aset

Ibu-Ibu PKK Jrebeng Kidul Galakkan Pola Hidup Sehat Bersama

17 Mei 2025 - 18:10 WIB

Ibu-Ibu PKK Jrebeng Kidul Galakkan Pola Hidup Sehat Bersama
Trending di Nasional