**Jepara** – Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Disospermasdes), Edi Marwoto, mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Lebak, Kabupaten Jepara. Insiden tersebut terjadi pada serangkaian acara pengukuhan masa jabatan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ketika Kepala Desa tersebut diduga meludahi dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada seorang wartawan yang sedang meliput.
Perilaku tersebut dianggap merusak suasana acara yang seharusnya khidmat dan mengganggu tugas jurnalistik. Edi Marwoto menekankan pentingnya menghormati kebebasan pers dan menjaga kondusifitas dalam menjalankan tugas publik. Dia menegaskan bahwa tindakan menghalangi pekerjaan wartawan tidak dapat ditoleransi dan setiap pejabat publik harus mampu menjaga sikap dan perilakunya, terutama dalam acara resmi dan di hadapan publik.

Insiden ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Polres Jepara saat ini sedang menyelidiki laporan yang diajukan oleh wartawan yang menjadi korban. Reaksi keras pun muncul dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers yang menuntut penegakan hukum yang tegas.
Meskipun Kepala Desa tersebut belum memberikan komentar resmi, kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pejabat publik untuk selalu menghormati tugas jurnalis dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. (**)




























1 Komentar