Patrolihukum.net // Aceh – Polemik terkait proses serah terima administrasi pemerintahan Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan <a href="https://patrolihukum.net/pengawalan-truk-roda-12-oleh-oknum-dishub-langsa-dipertanyakan-diduga-bertentangan-dengan-aturan-ktl/”>Langsa Lama, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan. Hingga Rabu (8/7/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa, Hafriniza, SE., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang disampaikan wartawan mengenai tindak lanjut pernyataannya beberapa hari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), Hafriniza menyampaikan bahwa DPMG akan menghubungi mantan Penjabat (Pj) Geuchik agar segera melaksanakan serah terima jabatan (sertijab). Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar Pj Geuchik yang baru memperoleh laporan penyelenggaraan pemerintahan gampong, laporan realisasi keuangan, data inventaris aset, data kependudukan, serta informasi mengenai program-program yang masih berjalan.

Selain itu, Hafriniza juga menyatakan bahwa apabila terdapat laporan resmi dari pemerintah desa terkait dugaan persoalan penggunaan dana desa, termasuk program ternak lembu, maka DPMG akan meneruskannya kepada Inspektorat Kota Langsa untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga beberapa hari setelah pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai perkembangan tindak lanjut yang dimaksud.
Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat berinisial UI dari Gampong Meurandeh Dayah kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa proses serah terima administrasi pemerintahan gampong, termasuk laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban sejumlah program yang dibiayai melalui Dana Desa, disebut belum sepenuhnya tuntas.
Menurut UI, persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung).
Ia berharap seluruh administrasi pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.52 WIB, wartawan kembali mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Hafriniza melalui aplikasi WhatsApp. Konfirmasi tersebut mempertanyakan perkembangan tindak lanjut atas pernyataannya sebelumnya, termasuk apakah proses sertijab telah dilakukan dan bagaimana respons Pj Geuchik yang baru terhadap persoalan administrasi yang menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim wartawan belum memperoleh jawaban maupun penjelasan resmi dari Plh Kepala DPMG Kota Langsa.
Sebelumnya, sejumlah media online telah memberitakan dugaan belum tuntasnya serah terima administrasi pemerintahan gampong, termasuk laporan pengelolaan program ternak lembu yang bersumber dari Dana Desa.
Namun demikian, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DPMG maupun pemerintah gampong mengenai sudah atau belum terlaksananya proses serah terima administrasi tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Plh Kepala DPMG Kota Langsa, Pj Geuchik Gampong Meurandeh Dayah, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
(RL/Red/**)

























5 Komentar