Patrolihukum.net – Dugaan pengalihan program ketahanan pangan tingkat desa di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, mengemuka dan memantik perhatian publik. Program yang semula dirancang untuk penanaman dan pengolahan pisang cavendish Tahun Anggaran 2025, kini diduga berubah fungsi dan dimanfaatkan untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih, tanpa didahului mekanisme formal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sorotan tajam datang dari Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, yang menilai adanya indikasi pengambilan keputusan sepihak dalam pengelolaan APBDes.

“Perubahan program desa tidak bisa dilakukan secara diam-diam. Jika tidak ada Musdes dan persetujuan BPD, ini patut diduga sebagai pelanggaran tata kelola keuangan desa,” tegas Sulaiman, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan dokumen APBDes 2025 yang dihimpun media ini, Desa Sukokerto mengalokasikan anggaran untuk pelatihan pengolahan pisang cavendish sebesar Rp 4.480.000 serta kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp 17.946.000. Kedua kegiatan tersebut secara nomenklatur dan tujuan dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat desa.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan lokasi dan sarana kegiatan tersebut oleh proyek Koperasi Desa Merah Putih, yang secara kebijakan dan nomenklatur merupakan program berbeda. Penggunaan satu objek kegiatan untuk dua program dalam satu tahun anggaran memunculkan dugaan tumpang tindih perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Demi menjunjung prinsip keberimbangan, Pimpinan Redaksi patrolihukum.net, Edi Darminto, telah mengajukan permintaan klarifikasi tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Sukokerto. Konfirmasi tersebut secara rinci mempertanyakan dasar hukum pengalihan, keberadaan Musdes, persetujuan BPD, hingga mekanisme perubahan APBDes.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala desa belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi tercatat telah diterima.
Situasi tersebut memperkuat dugaan adanya pengaburan informasi publik, terutama terkait penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Sementara itu, seorang warga Desa Sukokerto yang mengetahui proses pelaksanaan program menyatakan bahwa tidak pernah ada musyawarah desa terkait perubahan kegiatan ketahanan pangan.
“Tidak ada Musdes, tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu sudah dialihkan ke koperasi Merah Putih,” ujar warga tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi kondisi ini, LSM PASKAL Probolinggo memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, guna meminta audit khusus atas pengelolaan APBDes 2025 Desa Sukokerto.
“Ini bukan sekadar soal program berganti nama, tapi menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan potensi maladministrasi. Negara dirugikan jika mekanismenya dilanggar,” tegas Sulaiman.
Media ini akan terus akan berupaya mengkonfirmasi ke BPD setempat serta membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sukokerto dan pihak terkait lainnya, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Bersambung)
Pewarta: Dwi H
Published: Editor Redaksi
















