Kemenkes Siapkan Nutri-Level hingga Pedagang Kaki Lima

Kemenkes Siapkan Nutri-Level hingga Pedagang Kaki Lima
banner 468x60

Jakarta | Kementerian Kesehatan RI sedang mematangkan rencana penerapan Nutri-Level, yaitu penandaan yang memberikan gambaran mengenai kadar gula dan kandungan nutrisi pada produk makanan serta minuman olahan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu konsumen mengenali informasi gizi dengan lebih mudah ketika memilih produk. Melalui penanda yang terlihat jelas, masyarakat diharapkan dapat membandingkan pilihan dan mempertimbangkan kandungan produk sebelum membeli. Rencana tersebut masih disiapkan, sehingga rincian teknis, tahapan pelaksanaan, dan bentuk penerapannya akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Cakupan yang direncanakan tidak terbatas pada gerai minuman kekinian atau produk dari merek besar. Kementerian juga menyebut kemungkinan menjangkau pedagang kaki lima, sehingga gagasan pelabelan turut memperhatikan usaha makanan dan minuman dalam berbagai skala. Arah ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya menyasar perusahaan dengan jaringan luas, melainkan berupaya mempertimbangkan tempat konsumen membeli produk sehari-hari. Dengan cakupan yang lebih luas, penandaan nutrisi dapat menjadi rujukan di berbagai jenis usaha, mulai dari produsen dan gerai komersial hingga penjual kecil yang melayani masyarakat secara langsung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelibatan pelaku usaha kecil perlu dirancang secara realistis agar informasi dapat disampaikan tanpa mengabaikan kondisi operasional mereka. Bentuk penandaan, cara penyediaan informasi, serta kebutuhan pendampingan dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan aturan yang bisa diterapkan oleh usaha dengan kemampuan dan sumber daya berbeda. Kejelasan panduan juga penting agar pelaku usaha memahami informasi apa yang perlu dicantumkan dan bagaimana konsumen dapat membacanya. Pada saat yang sama, penerapan yang bertahap dan komunikasi yang memadai dapat membantu mengurangi kebingungan saat kebijakan mulai dijalankan. Dengan demikian, rencana Nutri-Level berupaya menghubungkan kepentingan konsumen untuk memperoleh informasi gizi dengan keterlibatan pelaku usaha dari skala besar hingga pedagang kaki lima. Keberhasilan jangkauannya akan bergantung pada rancangan kebijakan yang mudah dipahami dan dapat dilaksanakan secara konsisten.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah telah mempelajari penerapan sistem pelabelan gizi serupa di Singapura selama sekitar empat tahun terakhir. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang Nutri-Level di Indonesia, termasuk dalam menentukan cara penerapan yang sesuai dengan kondisi pelaku usaha di dalam negeri. Pemerintah perlu mempertimbangkan tujuan penyampaian informasi gizi kepada masyarakat sekaligus kemampuan berbagai jenis usaha untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Perhatian khusus diberikan kepada pedagang kecil, termasuk pedagang kaki lima, agar kebijakan label tidak berubah menjadi beban administrasi atau biaya tambahan yang menghambat kegiatan usaha. Karena itu, Kementerian Kesehatan mengutamakan mekanisme self-declare atau klaim mandiri bagi kelompok usaha tersebut. Melalui mekanisme ini, pedagang dapat menyampaikan informasi mengenai produk dan kandungannya berdasarkan pengetahuan serta data yang mereka miliki, tanpa harus menjalani prosedur pelaporan yang rumit sejak awal. Pendekatan ini diharapkan membuat penerapan lebih praktis dan tetap membuka jalan bagi informasi yang berguna bagi konsumen.

Budi menyampaikan penjelasan itu kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia membandingkan prinsip klaim mandiri tersebut dengan pelaporan pajak secara mandiri, ketika wajib pajak menyampaikan sendiri informasi yang diperlukan kepada pemerintah. Perbandingan itu menggambarkan mekanisme yang mengandalkan pelaku untuk mengisi atau menyatakan informasi, bukan mewajibkan setiap pedagang kecil melalui pemeriksaan administratif yang berat sebelum dapat berjualan. Namun, rancangan pelaksanaan tetap perlu menjelaskan informasi apa yang harus dicantumkan, bagaimana panduan diberikan, serta bagaimana ketepatan klaim dijaga. Dengan demikian, penyederhanaan proses bagi pedagang kecil dapat berjalan seiring dengan tujuan kebijakan kesehatan masyarakat. Pembelajaran dari Singapura dan masukan dari pelaku usaha dapat membantu pemerintah menyusun aturan yang proporsional, mudah dipahami, serta tidak menyamakan kapasitas pedagang kaki lima dengan perusahaan besar. Rincian teknis mengenai pelaksanaan dan pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam pematangan kebijakan, agar label gizi dapat diterapkan secara bertahap dan konsisten tanpa mengabaikan kebutuhan usaha kecil maupun hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang memadai.

Pada tahap awal, pendekatan yang disiapkan pemerintah untuk memperkenalkan Nutri-Level kepada pedagang kaki lima dan pelaku usaha pangan lainnya berangkat dari upaya memperluas partisipasi. Tujuannya adalah mendorong sebanyak mungkin pedagang mengenal dan bersedia menggunakan label informasi gizi, bukan langsung menjadikan pemeriksaan sebagai syarat yang memberatkan. Dengan demikian, penerapan dapat dimulai secara bertahap dan menyesuaikan kondisi usaha, termasuk kemampuan administrasi maupun sumber daya yang tersedia.

Salah satu pertimbangan penting ialah biaya pengujian laboratorium. Bagi usaha kecil, pemeriksaan kandungan gizi untuk setiap produk dapat membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga kewajiban membayar uji laboratorium sejak awal berisiko menjadi hambatan. Pemerintah karena itu ingin menghindari pendekatan yang membuat pedagang enggan berpartisipasi sebelum skema ini berkembang. Dorongan awal lebih diarahkan pada kesediaan pelaku usaha memasang label, disertai penyediaan informasi dan pendampingan yang membantu mereka memahami cara penerapannya.

Masukan dari pihak yang telah menjalankan skema serupa dalam waktu lama juga menekankan pentingnya merangkul pelaku usaha. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pelibatan sejak awal dapat membangun penerimaan, sementara pemeriksaan atau audit dapat dilakukan secara bertahap setelah penerapan berjalan. Pola ini memberi ruang untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, menyempurnakan panduan, dan menentukan langkah pengawasan yang proporsional. Audit bertahap tetap berperan menjaga ketepatan informasi, tetapi tidak harus menjadi penghalang bagi pedagang yang ingin mulai menerapkan label.

Pendekatan partisipatif ini bukan berarti seluruh pedagang telah diwajibkan memasang Nutri-Level atau bahwa sistemnya sudah diterapkan secara merata. Pada tahap persiapan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan bentuk dukungan, mekanisme verifikasi, serta cara menjangkau usaha dengan skala dan jenis produk yang beragam. Dengan memberi kesempatan untuk ikut serta terlebih dahulu, penerapan diharapkan dapat tumbuh lebih realistis. Selanjutnya, evaluasi dan pemeriksaan dapat disusun berdasarkan kesiapan serta kebutuhan, sehingga tujuan memberikan informasi gizi kepada konsumen tetap berjalan tanpa mengabaikan beban yang dihadapi pedagang kecil.

Pola pengawasan untuk informasi gizi dan klaim pada produk pangan akan disesuaikan dengan karakteristik pelaku usaha. Budi menjelaskan bahwa kedai minuman kekinian dan merek besar umumnya telah memiliki hasil uji laboratorium resmi. Hasil tersebut dapat menjadi dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ketika kandungan produk atau klaim yang dicantumkan diperiksa. Karena itu, pengawasan terhadap usaha berskala besar dapat merujuk pada dokumen pengujian yang tersedia, bukan hanya pada pernyataan yang dibuat sendiri oleh penjual.

Pendekatan berbeda diperlukan untuk pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki fasilitas atau akses pengujian serupa. Apabila informasi yang digunakan berasal dari klaim mandiri, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel produk secara acak dan berkala. Cara ini memungkinkan petugas membandingkan keterangan yang disampaikan pelaku usaha dengan hasil pemeriksaan, sekaligus mengawasi produk tanpa mengharuskan setiap pedagang menjalani pengujian laboratorium secara rutin.

Pengambilan sampel tersebut bukan berarti seluruh produk akan langsung dianggap bermasalah. Hasilnya menjadi dasar untuk melihat apakah klaim pada produk sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan yang dilakukan dari waktu ke waktu juga dapat membantu menemukan ketidaksesuaian di beragam produk dan tempat usaha. Dengan demikian, pengawasan dapat dijalankan secara lebih terarah, sementara perbedaan kapasitas merek besar dan pelaku usaha kecil tetap dipertimbangkan dalam penerapannya.

Budi juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan dipublikasikan secara transparan.

Baca juga: Sorotan Penyitaan Kios Pedagang di Langsa, Barang Sitaan Justru Terlihat Kumuh dan Tak Terawat | Dampak Lonjakan Harga Daging Ayam Terhadap Pedagang Kecil di Depok

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60