Sorotan Penyitaan Kios Pedagang di Langsa, Barang Sitaan Justru Terlihat Kumuh dan Tak Terawat

banner 468x60

Pateolihukum.net // Aceh – Sudah beberapa kali bergantinya pejabat utama plt dan plh kepala satuan polisi pamong praja (kasat pol pp) pemerintahan kota (pemko) langsa, belakangan ini juga. Sebagai pejabat pelaksana harian (plh) kasat pol pp langsa, sungguh sangat cukup gawatnya. Akibat tak memiliki penyidik PPNS di kantor sat pol pp langsa, hasil barang rampasan pemilik pedagang kali lima di kota langsa itu. Diduga layaknya seperti tempat sampah, dan terpantau oleh wartawan media ini sungguh sangat kumuh serta tidak tertata lagi.

Dugaan pula, sistem dan management kinerja di kantor sat pol pp langsa disinyalir bobrok. Juga memiliki kinerja dengan suka-suka hati sendiri, tanpa adanya mengikuti sistem management perda beserta perwal di kota langsa. Ada pun, yang telah terjadi yang pada hasilnya. Kantor sat pol pp langsa, berujungnya tempat tumpukan sampah. Fakta baru terungkap, terkait perampasan kios kontainer milik pedagang UMKM T. Fadli alias Popon oleh sat pol pp dan W.H kota langsa, barang yang diklaim “aman di kantor” oleh plh kasat pol pp. Dalam pemberitaan sebelumnya, ternyata disimpan di lokasi yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Berdasarkan foto yang diambil pada senin 24/09/2026, di halaman kantor sat pol pp dan W.H kota langsa. Terlihat kios kontainer berwarna biru, milik “popon engkol” terparkir di sudut bangunan. Dalam kondisi dikelilingi tumpukan sampah plastik, kayu bekas lapak, dan puing-puing pembongkaran.

Tidak ada atap pelindung yang layak, tidak ada pengamanan khusus yang diakui masih ada di dalam kontainer tersebut.

“Ini yang dibilang aman? Kontainer saya yang biru itu, tempat saya cari nafkah, dibiarkan begitu saja di tengah tumpukan sampah”. Ujarnya, pemilik kios kecil itu. Kamis 24/9/2026, sekitar pukul.19.31.wib.

Menurutnya oleh bung “karo-karo”, sebagai dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh di kota langsa. Menyikapi kejadian tersebut, menilai menganggap atas banyaknya tumpukan barang bekas atau pun sampah. Di kantor sat pol pp langsa, dengan tanpa adanya penyidik personil PPNS. Yang tanpa adanya, sistem prosesi secara peraturan daerah (perda) dan perwal di kota langsa. Yang telah di rampas dengan secara paksa, pada hasilnya. Mau di apakan barang sitaan yang diduga ilegal itu, berapa kerugian masyarakat para pedagang tersebut.

Ironisnya lagi, kita desak wali kota langsa. Untuk melakukan penertiban terhadap kinerja sat pol pp langsa, yang tanpa adanya memiliki penyidik personil PPNS dan juga memiliki kinerja di luar s.o.p. Sesuai perda (perwal) yang telah di tetapkan, kalau seperti ini. Apa tidak malu, yang terkesan bobrok nya kinerja sat pol pp langsa. Di tambah lagi, ada pun wali kota langsa. Diduga hanya sebatas topeng saja, namun. Tidak ada di terapkan, oleh wali kota langsa nya itu sendiri”. Tandasnya, pemerhati sosial publik aceh. Membeberkan kepada wartawan media online ini, kamis 24/9/2026 sekitar pukul.20.02.wib.

(Jihandak Belang/Sumber : Pemilik Kios Kecil Langsa/PSP Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60