Morowali Utara – Sulawesi Tengah Patroli Hukum Net, kelompok masyarakat perkumpulan pemilik lahan sawit (PPLS) desa Bunta kec. Petasia Timur kab. Morowali Utara (Morut ) sangat menyesalkan dan kecewa, keputusan sepihak yang diambil ketua DPRD Morowali Utara, ” Warda Dg Mamala bahwa dalam pertemuan Kamis (27-2/2025) di kantor PT SEI mengatakan, tidak ada lagi lahan masyarakat semuanya sudah habis , kecuali lahan Nimade Sami 3 hektar. Untuk diketahui lahan tiga (3) hektar tersebut, adalah hasil penjualan kades Bunta Christol Lolo ke pada Nimade Sami yang seharusnya ini menjadi agenda untuk turun dilokasi menunjukan tempat lokasi lahan yang dimaksud ,” beber Abdul Hamid . Selama ini kades Bunta hanya mengatakan lahan itu ada , namun fakta lapangan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan lokasi tanah tersebut kepada pembeli , “terang Hamid.
Menurut ketua PPLS desa Bunta, ” Abdul Hamid menegaskan, keputusan sepihak yang diambil Ketua DPRD Morowali Utara, ” Warda Dg Mamala itu, secara tegas kami menolak, karena sangat merugikan hak- hak kami masyarakat yang menuntut hak dan keadilan selama 5 tahun , ” tandasnya.

Kesepakatan RDP Kamis (11-2-2025) pada poin pertama disebutkan; Menyepakati permasalahan ini dan akan dilaksanakan pertemuan di kantor PT SEI ( 27-2/2025) untuk dilakukan Verifikasi Lapangan berdasarkan data pemilik lahan masyarakat, dan keluarga Mandalele yang telah dibebaskan ke pihak perusahaan, ” ujar Hamid. Sangat disesalkan pertemuan di PT SEI hanya adu argumentasi dan mencari pembenaran sepihak, dalam kesepakatan RDP jelas turun lokasi untuk dilakukan verifikasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan ke PT SEI supaya jelas, ini langsung diputuskan sepihak tanpa kroscek dulu di lapangan, ” pungkas Hamid.
Pertanyaan kami masyarakat, ada apa DPRD Morut dengan PT SEI?!! Pihak staf DPRD Morut Maxi Toreh telah mengirimkan surat undangan kepada kami pemilik lahan Selasa (25-2/2025) tiba-tiba direvisi kagi. Pada hari Rabu (;26-2/2025) undangan direvisi lagi oleh staf DPRD Morut Maxi Toreh, atas permintaan Yanto PT SEI, ” terang Maxi, alasan ruangan tidak cukup. Pada hari Rabu kami melakukan klarifikasi kepada anggota DPRD Arman Marunduh terkait undangan yang direvisi oleh Maxi, pihaknya mengatakan, nanti saya kase tahu staf, bukan perusahaan yang atur – atur DPR , ” tandasnya. Pihaknya mengatakan kepada kami tetap mengacu pada undangan yang pertama , ” ujar Arman Marunduh.
Anehnya pada hari Kamis (26-2/2025) dalam pertemuan di kantor PT SEI yang terima masuk hanya beberapa orang saja dari masyarakat menggugat, pada hal ada undangan resmi namun tidak diijinkan. Menjadi pertanyaan kami, mengapa orang – orang yang tidak hadir dalam RDP justru diijinkan masuk.
Pertemuan di yang difasilitasi DPRD Morut di PT SEI bukan menyesaikan hak masyarakat, tetapi menghilngkan hak masyarakat, ” ujar ketua PPLS nada kesal. Saya menilai ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala sudah berubah arah, bukan lagi DPR- nya rakyat tetapi condong memihak di perusahaan , ” beber Ketua PPLS . Sudah berjalan 5 tahun kami berjuang bolak balik Palu tidak pernah kami dapatkan hak kami. Kondisi masyarakat ibarat anak ayam kehilngan induk kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu semua telah selesai, masyarakat hari ini hanya jadi penonton kapan masyarakat sejahtera jika haknya dirampas dan dihilangkan, faktanya hari ini, masuknya perusahaan tambang bukan mensejaterakan rakyat,tetapi menyengsarakan rakyat dan maraknya mafiah tanah desa Bunta, sangat luar biasa ,” pungkas Hamid. (Tim redaksi)

























