Kabupaten Aceh Timur – Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Sebagai Saksi Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh menjelaskan bahwa, dalam perkara tersebut, Ketua BRA diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan Ketua BRA sebagai saksi, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P),” jelasnya, (17/5/24).
“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB, sampai selesai” ungkapnya.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh lebih lanjut mengatakan bahwa, “saksi diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan terkait perkara tersebut, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan, akan dipergunakan dalam rangka pembuktian” kata Plt. Kasi penkum.
(Sudirlam/red)