Patrolihukum.net // Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita berinisial ML yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp5,18 miliar. Kejadian ini terungkap setelah penyelidikan yang mendalam dan adanya keterlibatan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penahanan terhadap ML dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. “Kami menetapkan tersangka setelah menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Putu pada Jumat malam, 25 April 2025.

Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman fiktif oleh ML yang menggunakan dokumen-dokumen tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa prosedur dan verifikasi yang sesuai, diduga dengan bantuan oknum pegawai bank yang ikut terlibat. “Pelaku berhasil mencairkan dana sebesar Rp5,18 miliar berkat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum bank,” ujarnya.
Penyidik Kejari Surabaya hingga kini terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan. “Proses penyidikan masih berlanjut, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan, namun kami masih mendalami lebih lanjut,” lanjut Putu.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, ML langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Putu menutup keterangannya. (Edi D/**)













