Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Surabaya Tahan Wanita Pelaku Kredit Fiktif Merugikan Negara Rp5,18 Miliar

badge-check

Patrolihukum.net // Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita berinisial ML yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp5,18 miliar. Kejadian ini terungkap setelah penyelidikan yang mendalam dan adanya keterlibatan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa penahanan terhadap ML dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. “Kami menetapkan tersangka setelah menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Putu pada Jumat malam, 25 April 2025.

Kejaksaan Surabaya Tahan Wanita Pelaku Kredit Fiktif Merugikan Negara Rp5,18 Miliar

Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman fiktif oleh ML yang menggunakan dokumen-dokumen tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa prosedur dan verifikasi yang sesuai, diduga dengan bantuan oknum pegawai bank yang ikut terlibat. “Pelaku berhasil mencairkan dana sebesar Rp5,18 miliar berkat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum bank,” ujarnya.

Penyidik Kejari Surabaya hingga kini terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan. “Proses penyidikan masih berlanjut, dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan, namun kami masih mendalami lebih lanjut,” lanjut Putu.

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, ML langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Putu menutup keterangannya. (Edi D/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian