Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

badge-check


Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Perbesar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Nadiem telah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Dalam siaran pers yang diterima, Kejagung menduga Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan keterlibatan Nadiem mencuat setelah diketahui bahwa dirinya sempat mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Google untuk membahas pengadaan laptop ini, padahal proyek pengadaan alat TIK tersebut belum resmi dimulai. Selain itu, Nadiem juga disebut sebagai pihak yang secara langsung memutuskan penggunaan Chrome OS dari Google untuk pengadaan laptop di kementeriannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nadiem Makarim atau tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan ini.

(Edi D/Red/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan Bulan, Sepuluh Kasus: Penipuan Jual Beli Sapi Berulang di Pasar Hewan Wonoasih Kota Probolinggo 

28 Desember 2025 - 08:01 WIB

Delapan Bulan, Sepuluh Kasus: Penipuan Jual Beli Sapi Berulang di Pasar Hewan Wonoasih Kota Probolinggo 

Refleksi Akhir Tahun, LIBAS88 Nusantara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Satu Komando

27 Desember 2025 - 20:42 WIB

Refleksi Akhir Tahun, LIBAS88 Nusantara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Satu Komando

Tak Sekadar Wacana, SWI Terapkan Green Economy Lewat Program Tebu di Jawa Timur

27 Desember 2025 - 19:57 WIB

Tak Sekadar Wacana, SWI Terapkan Green Economy Lewat Program Tebu di Jawa Timur

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Warga di Jalan Nasional Brebes, Satu Rekan Kabur

27 Desember 2025 - 19:51 WIB

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Warga di Jalan Nasional Brebes, Satu Rekan Kabur

Proyek Drainase Rp2,23 Miliar di Peuniti Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

27 Desember 2025 - 17:53 WIB

Proyek Drainase Rp2,23 Miliar di Peuniti Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Trending di Infrastruktur