Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Kegiatan Bongkar Muat PT DABN Kota Probolinggo Diduga Masih Berjalan Meski Izin Dibekukan, APBMI Angkat Suara

badge-check


					Kegiatan Bongkar Muat PT DABN Kota Probolinggo Diduga Masih Berjalan Meski Izin Dibekukan, APBMI Angkat Suara Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan umum. Hal ini disampaikan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, Achmad Nur.
“Itu sudah diatur oleh perundang-undangan,” tandasnya, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, jika DABN sebagai operator pelabuhan. Sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat. “Jadi persoalan ini saya luruskan. DABN itu tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat. Tetapi bongkar muat itu dilakukan oleh perusahaan bongkar muat sendiri,” ungkapnya.

Kegiatan Bongkar Muat PT DABN Kota Probolinggo Diduga Masih Berjalan Meski Izin Dibekukan, APBMI Angkat Suara

Kegiatan bongkar muat di pelabuhan sampai hari ini masih berjalan normal. Bahkan ada beberapa kapal yang kini sedang melakukan kegiatan bongkar muat.
“Kenapa PT DABN tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat, karena ini untuk menghindari monopoli. Jika DABN sampai melakukan kegiatan bongkar muat sendiri, itu sudah pelanggaran. Dan itu tidak boleh dibiarkan,” tandas Achmad Nur.

Menurut Achmad Nur, pihak DABN boleh melakukan bongkar muat di pelabuhan khusus. “Tetapi kalau di pelabuhan umum, kegiatan bongkar muat itu harus dilakukan oleh perusahaan bongkar muat sendiri,” katanya.

Manager Operasional PT DABN Probolinggo, Candra Kurniawan saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku masih sedang menerima tamu.
Berdasarkan informasi, sesuai berita acara kesepakatan tentang Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN Nomer BA-KSOP Pbl.153 Tahun 2025 pada point 7 berisi pemberitahuan memulai kegiatan usaha (PMKU) BUP PT DABN terkait kegiatan bongkar muat yang masih berlaku hingga tanggal 3 Desember 2025 yang diterbitkan oleh KSOP sebagai penyelenggara pelabuhan dievaluasi dan dibekukan mulai tanggal 1 Nopember 2025 kemarin. Namun fakta di lapangan, diduga kegiatan bongkar muat itu masih dilakukan.(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Suarni Sapikerep Dapat Dukungan Baru, Ketua LSM LIBAS88 Probolinggo Satukan Barisan Bela Keadilan

4 November 2025 - 20:31 WIB

Kasus Suarni Sapikerep Dapat Dukungan Baru, Ketua LSM LIBAS88 Probolinggo Satukan Barisan Bela Keadilan

Ketika Hukum di Probolinggo Berhadapan dengan Kekayaan: Refleksi atas Kasus Suarni vs WNA Villa 88 Sapikerep Sukapura

4 November 2025 - 18:53 WIB

Ketika Hukum di Probolinggo Berhadapan dengan Kekayaan: Refleksi atas Kasus Suarni vs WNA Villa 88 Sapikerep Sukapura

Gerak Cepat Polsek Leces Ungkap Kasus Pembacokan Ketua Ormas MADAS Kota Probolinggo, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

4 November 2025 - 11:44 WIB

Gerak Cepat Polsek Leces Ungkap Kasus Pembacokan Ketua Ormas MADAS Kota Probolinggo, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

RSUD Tongas Ajak Pegawai dan Warga Donor Darah: Setetes Darah, Sejuta Harapan Hidup

4 November 2025 - 07:42 WIB

RSUD Tongas Ajak Pegawai dan Warga Donor Darah: Setetes Darah, Sejuta Harapan Hidup

Merasa Dikriminalisasi, Jurnalis Sambar.id Ilmiatun Nafia Laporkan Oknum Polres Pasuruan ke Mabes Polri

3 November 2025 - 19:38 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Jurnalis Sambar.id Ilmiatun Nafia Laporkan Oknum Polres Pasuruan ke Mabes Polri
Trending di Hukum dan Kriminal