Probolinggo, Patrolihukum.net – PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan umum. Hal ini disampaikan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, Achmad Nur.
“Itu sudah diatur oleh perundang-undangan,” tandasnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, jika DABN sebagai operator pelabuhan. Sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat. “Jadi persoalan ini saya luruskan. DABN itu tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat. Tetapi bongkar muat itu dilakukan oleh perusahaan bongkar muat sendiri,” ungkapnya.

Kegiatan bongkar muat di pelabuhan sampai hari ini masih berjalan normal. Bahkan ada beberapa kapal yang kini sedang melakukan kegiatan bongkar muat.
“Kenapa PT DABN tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat, karena ini untuk menghindari monopoli. Jika DABN sampai melakukan kegiatan bongkar muat sendiri, itu sudah pelanggaran. Dan itu tidak boleh dibiarkan,” tandas Achmad Nur.
Menurut Achmad Nur, pihak DABN boleh melakukan bongkar muat di pelabuhan khusus. “Tetapi kalau di pelabuhan umum, kegiatan bongkar muat itu harus dilakukan oleh perusahaan bongkar muat sendiri,” katanya.
Manager Operasional PT DABN Probolinggo, Candra Kurniawan saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku masih sedang menerima tamu.
Berdasarkan informasi, sesuai berita acara kesepakatan tentang Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Tata Kelola Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN Nomer BA-KSOP Pbl.153 Tahun 2025 pada point 7 berisi pemberitahuan memulai kegiatan usaha (PMKU) BUP PT DABN terkait kegiatan bongkar muat yang masih berlaku hingga tanggal 3 Desember 2025 yang diterbitkan oleh KSOP sebagai penyelenggara pelabuhan dievaluasi dan dibekukan mulai tanggal 1 Nopember 2025 kemarin. Namun fakta di lapangan, diduga kegiatan bongkar muat itu masih dilakukan.(Bambang)

		
		
				
			
                
                
                
                




		
 
 
 
 
 




